Mohon tunggu...
Indah suciati
Indah suciati Mohon Tunggu... Lainnya - Bismillah

Masih belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kejahatan Bullying di Kalangan Siswa Perspektif Hukum Pidana Islam

22 November 2020   23:51 Diperbarui: 23 November 2020   00:41 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.
"lingkungan satuan pendidikan" adalah tempat atau wilayah berlangsungnya proses pendidikan. Sementara itu, yang dimaksud dengan "pihak lain" antara lain petugas keamanan, petugas kebersihan, penjual makanan, petugas kantin, petugas jemputan sekolah, dan penjaga sekolah. Ini artinya, sudah sepatutnya peserta didik di sekolah mendapatkan perlindungan dari tindakan bullying yang berupa tindak kekerasan fisik maupun psikis. 

Sekolah sudah seharusnya membuat system pengaduan yang melindungi korban perundungan. Sejauh pengamatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hampir semua sekolah tidak memiliki sistem pengaduan yang melindungi korban dan saksi perundungan. Padahal sistem tersebut wajib dibentuk sekolah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 82 Tahun 2015 tantang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Sistem yang dimaksud itu berupa tim pencegahan yang terdiri dari kepala sekolah, perwakilan guru, siswa, dan orang tua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun