Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kejahatan Bullying di Kalangan Siswa Perspektif Hukum Pidana Islam

22 November 2020   23:51 Diperbarui: 23 November 2020   00:41 77 1
Secara harfiah, kata Bully berarti menggertak dan mengganggu orang yang lebih lemah. Istilah bullying kemudian digunakan untuk menunjuk perilaku agresif seseorang atau sekelompok orang yang dilakukan secara berulang-ulang terhadap orang atau sekelompok orang lain yang lebih lemah untuk menyakiti korban secara fisik maupun mental. Bullying bisa berupa kekerasan dalam bentuk fisik contoh (menampar, memukul, menganiaya, menciderai), verbal (mengejek, mengolok-olok, memaki)  dan mental/psikis (memalak, mengancam, mengintimidasi, mengucilkan) atau gabungan di antara ketiganya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun