Kejahatan Bullying di Kalangan Siswa Perspektif Hukum Pidana Islam
22 November 2020 23:51Diperbarui: 23 November 2020 00:41771
Secara harfiah, kata Bully berarti menggertak dan mengganggu orang yang lebih lemah. Istilah bullying kemudian digunakan untuk menunjuk perilaku agresif seseorang atau sekelompok orang yang dilakukan secara berulang-ulang terhadap orang atau sekelompok orang lain yang lebih lemah untuk menyakiti korban secara fisik maupun mental. Bullying bisa berupa kekerasan dalam bentuk fisik contoh (menampar, memukul, menganiaya, menciderai), verbal (mengejek, mengolok-olok, memaki) Â dan mental/psikis (memalak, mengancam, mengintimidasi, mengucilkan) atau gabungan di antara ketiganya.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.