Mohon tunggu...
Indah suciati
Indah suciati Mohon Tunggu... Lainnya - Bismillah

Masih belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kejahatan Bullying di Kalangan Siswa Perspektif Hukum Pidana Islam

22 November 2020   23:51 Diperbarui: 23 November 2020   00:41 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebaliknya, apabila tindakan perundungan mengakibatkan korbannya ketakutan, depresi atau tertekan secara psikologi, maka pelaku perundungan dapat dikenakan hukuman dalam bentuk ta'zir. Dalam aspek jinayah, satu hal yang harus dipastikan adalah perbuatan pelaku dilakukan secara sengaja sehingga mengakibatkan korbannya terluka, meninggal dunia atau akibat dalam bentuk lainnya. Dalam kasus perudungan, hal yang harus dibuktikan adalah pelaku telah melakukan perbuatan perundungan baik secara fisik, verbal maupun bentuk lainnya terhadap korban secara sengaja.

Tindakan jinayah bully juga dapat terjadi tanpa disengaja oleh pihak pelaku. Tindakan tersebut tidak menimbulkan luka-luka atau merusak fisik seseorang tetapi mengakibatkan rasa takut dan trauma kepada diri korban. Keadaan seperti ini dapat dijatuhkan hukuman hukuman diat sebagai pengajaran agar pelaku jinayah bully tidak mengulangi perbuatan tersebut. Hukuman ini bertujuan untuk memberi peringatan kepada siapa saja yang bersikap dan bertindak harus hati-hati dan bertanggungjawab atas semua perbuatannya yang dapat merugikan orang lain.

Bullying dapat terjadi di lingkungan mana saja di mana terjadi interaksi sosial antar manusia, seperti sering sekali terjadi di lingkungan sekolah baik tingkat SD,SMP dan SMA kerap terjadinya kejahatan bullying bahkan kejahatan bullying bisa sampai menghilangkan nyawa seseorang. Karena pengaruh bullying sangat besar bagi kesehatan mental,maka dari itu di ciptakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disahkan pada tanggal 17 Oktober 2014 oleh Presiden Dr. Susilo Bambang Yudhoyono dan diundangkan pada hari itu juga oleh Menkumham Amir Syamsudin. Pertimbangan UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak diantaranya adalah:

Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia;

Bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategi, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia;

Pelaku bullying terhadap anak dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam UU tersebut diatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 Tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000.00. berikut selengkapnya bunyi Pasal 80 jo. Pasal 76C UU 35/2014:

1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000.00 (tujuh puluh dua juta rupiah)
2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Pasal 76C UU 35/2014:

Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Jika bullying ini dilakukan di lingkungan pendidikan, maka kita perlu melihat juga Pasal 54 UU 32/2014 yang berbunyi:

1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun