Mohon tunggu...
NI MADE INDAH RINITA SANTI
NI MADE INDAH RINITA SANTI Mohon Tunggu... Akuntan - PRODI AKUNTANSI FEB UNMAS DENPASAR

semangat terus pantang mundur

Selanjutnya

Tutup

Money

Peran Underwriter dalam Pasar Modal di Tengah Covid-19

26 Maret 2020   11:31 Diperbarui: 10 April 2020   20:00 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

NI MADE INDAH RINITA SANTI

Prodi Akuntansi FEB Unmas Denpasar

Seperti yang diketahui saat ini Indonesia diserang oleh virus corona, sehingga saat ini perekenomian Indonesia mengalami penurunan drastis, termasuk dalam pasar modal yaitu terjadi penurunan dalam pembelian saham. Apa itu pasar modal? Pasar modal adalah pasar yang memperjual belikan saham, dan dana-dana jangka panjang yang lebih dari satu tahun, adapun beberapa investasi yang bisa dilakukan dalam pasar modal yaitu menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya.

Di dalam pasar modal terdapat penjaminan emisi efek yang dilakukan oleh Underwriter yaitu pihak yang bertanggung jawab akan kontrak dalam pasar modal baik, dalam hal penawaran dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban membeli sisa efek yang tidak terjual , penjaminan emisi ini sendiri yaitu berupa penjaminan yang dilakukan oleh pihak kreditur apabila dari pihak debitur tidak dapat membayar atau terjadi hal yang tidak diinginkan.Seperti halnya saat ini dengan adanya virus covid-19 maka pasti banyak masyarakat yang tidak dapat membayar pinjaman karena banyak dari mereka yang juga diliburkan dalam bekerja untuk mengurangi penyebaran virus corona ini.

Underwriter memiliki peran penting yaitu secara umum underwriter memiliki peran yaitu selain bertanggung jawab dalam penjaminan emisi efek, juga berperan dalam mensukseskan penjualan efek kepada masyarakat investor baik di dalam maupun di luar negeri, sehingga dana hasil emisi efek yang terhimpun dapat dimanfaatkan Emiten bagi pengembanan usahanya. Terdapat 2 macam kontrak dalam penjaminan emisi oleh underwriter yaitu 1)Kesanggupan penuh (full commitment),(2)Kesanggupan terbaik (best effort)

Cara underwriter menilai kelayakan kredit atau peminjam potensial yaitu disebut dengan istilah underwriting, yang dinilai berupa pengelompokkan tingkat risiko,memutuskan syarat dan ketentuan yang berlaku sehingga calon nasabah mendapatkan beban premi yang sesuai yang sesuai dengan risikonya sehingga terdapat keadilan antara premi yang dibayarkan dengan risiko yang ditanggung.

Sehingga dapat dilihat diatas bahwa underwriter penting dalam pasar modal, karena merupakan pihak yang melakukan penilaian terhadap calon nasabah, sebelum nasabah tersebut dinilai layak untuk dijadikan nasabah.

Risiko underwriting yaitu, pada sekuritas atau efek, risikonya adalah investasi yang ditanggung tidak mampu menghasilkan keuntungan sesuai dengan yang diharapkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun