Mohon tunggu...
INDAH PEBRIYANTI
INDAH PEBRIYANTI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pengajar Anak Usia Dini

UNIVERSITAS PAMULANG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Hukum Cambuk di Aceh Berdasarkan Sudut Pandang Hukum Adat dengan Teori Receptie

14 September 2022   14:30 Diperbarui: 14 September 2022   14:30 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penerapan Hukum Cambuk di Aceh berdasarkan sudut pandang hukum Adat dengan Teori Receptie.

Oleh : Indah Pebriyanti 

Teori Receptie adalah teori yang dicetuskan oleh Christian Snouck Hurgronje (1857-1936), seorang Penasihat Pemerintah Hindia Belanda Urusan Islam dan Bumiputera, pada abad ke-19. 

Teori Receptie dipelopori oleh Christina Snouck Hurgronje dan Cornelis van Volenhoven pada tahun 1857-1936. Teori ini dijadikan alat oleh Snouck Hurgronye agar orang-orang pribumi jangan sampai kuat memegang ajaran Islam dan hukum Islam. Jika mereka berpegang terhadap ajaran dan hukum Islam, dikhawatirkan mereka akan sulit menerima dan dipengaruhi dengan mudah oleh

budaya barat. 

Teori ini bertentangan dengan Teori

Reception in Complexu. Menurut teori recptie, hukum Islam tidak secara otomatis berlaku bagi orang Islam. Hukum Islam berlaku bagi orang Islam jika sudah diterima atau diresepsi oleh hukum adat mereka. Oleh karena itu,

hukum adatlah yang menentukan berlaku tidaknya hukum Islam.

Sebagai contoh teori recptie saat ini di Indonesia diungkapkan sebagai berikut:

Hukum Islam yang bersumber dari Al-qur’an dan hadits hanya sebagian kecil yang mampu dilaksanakan oleh orang Islam di Indonesia. 

Aceh dikenal sebagai salah satu provinsi berstatus Daerah Istimewa yang memilik keistimewaan yang berbeda dengan daerah lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun