Mohon tunggu...
Indah Noing
Indah Noing Mohon Tunggu... Lainnya - Maminya Davinci

Ibu rumah tangga biasa, punya 3 krucils, pernah bekerja sebagai analis laboratorium klinik selama 10 tahun. Selalu berharap Indonesia bisa maju dan jaya tak kalah dari negeri yg baru merdeka.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mengenal Lebih Jauh tentang Perempuan Nelayan melalui JP 95 dan Film

8 Februari 2018   16:48 Diperbarui: 8 Februari 2018   18:40 2578
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Film dokumenter berjudul Perempuan Nelayan diharapkan bisa menjadi rujukan dalampenyusunan kebijakan tentang perempuan nelayan (Dok:Youtube JP)

Jurnal Perempuan diterbitkan sejak tahun 1996 dengan visi dan  misi untuk membangun kesadaran masyarakat tentang hak-hak perempuan melalui produksi pengetahuan dengan fokus kegiatan penelitian, penerbitan dan pendidikan. 

Jurnal Perempuan merupakan satu-satunya jurnal feminis di Indonesia dan bernaung di bawah Yayasan Jurnal Perempuan. Hingga Januari 2018 Jurnal Perempuan (JP) telah menerbitkan 95 Edisi.


Jurnal Perempuan (JP) dengan edisinya yang ke 95 yang berjudul  Perempuan Nelayan memperoleh dukungan Ford Foundation dalam pembuatan film dokumenter dengan judul yang sama, yaitu Perempuan Nelayan.


Saya kompasianer yang tergabung dalam grup Komick (Kompasianers Only Movie Enthus (Iast) Klub), merasa senang bisa hadir dalam acara Pemutaran Film Dokumenter dan Pendidikan Publik JP95 yang diadakan di Hotel Aryaduta Jakarta, pada tanggal 31 Januari 2018. 

Sungguh acara ini membuka wawasan saya tentang adanya sosok perempuan tangguh yang setiap harinya tak hanya melakukan rutinitas sebagai ibu rumah tangga saja, namun ia juga seorang nelayan, yang biasanya kita ketehui profesi nelayan identik dilakoni laki-laki.


Acara ini menghadirkan narasumber Pak Dr.Dedi Adhuri, Ibu Susan Herawati, Mbak Andi Misbahul Pratiwi.

Para narasumber yang dihadirkan di acaraPendidikan Publik & Pemutaran Film Dokumenter JP 95 (Foto: dokpri)
Para narasumber yang dihadirkan di acaraPendidikan Publik & Pemutaran Film Dokumenter JP 95 (Foto: dokpri)
Pastinya ada persoalan yang menarik dari Perempuan Nelayan tersebut sehingga mereka menjadi topik penelitian Jurnal Perempuan hingga dibuatkan film dokumenternya. Mari kita mengenal lebih jauh tentang perempuan nelayan.

Definisi Nelayan menurut UU No.7/2016 adalah " orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan."
Indonesia merupakan  negara maritim terbesar di dunia, sehingga membuat Presiden Joko Widodo mencanangkan cita-cita mewujudkan Indonesia sebagai "Poros Maritim Dunia". 

Pak Jokowi menempatkan nelayan sebagai aktor utamanya utuk memanfaatkan kekayaan lautnya dengan sebaik mungkin dalam mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia. 

Tak tanggung-tanggung Menteri Kelautan dan Perikanan yang dipilih Presiden adalah Ibu Susi Pujiastuti merupakan sosok yang pintar, sangat tegas dan berani, terbukti ada kebijakan yang dibuat Ibu Susi sudah membuat banyak kapal-kapal asing yang mencuri mencari ikan di perairan Indonesia ditangkap dan ditenggelamkan. Semua ini dilakukan untuk menunjukkan Indonesia tidak lagi mengabaikan sektor kelautan dan perikanan.

Ibu Susi bahkan menginginkan pengembangan perairan laut bisa mengubah masyarakat Indonesia bukan hanya sebagai negara penghasil Ikan terbanyak, namun kesejahteraan nelayan juga dapat meningkat.

Ibu  Dr. Ir. Rina. M.Si, Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dalam kata sambutan acara ini menjelaskan pada tahun 2017 ada 80 % program yang dibuat oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mengikut sertakan keluarga nelayan dan menjadi kegiatan yang kontinyu dilakukan. Sebagai contoh di KKP ada Pusat Pelatihan Masyarakat. 

Di tahun 2017  Pelatihan khusus wanita nelayan, ada sekitar 600 -- 700 perempuan nelayan ikut dalam pelatihan ini, mulai dari pelatihan managemen usaha,  pengolahan produk perikanan, barang kerajinan.


"Program pemberdayaan ini pada hakekatnya diarahkan untuk mengembangkan potensi diri dari masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan dan penyelenggraan bermasyarakat sehingga perempuan bisa sejajar dengan laki-laki.Walaupun sebenarnya tidak ada pembedaan dalam Undang-Undang.
Nelayan adalah subjek ke pekerjaan, bukan ke gender. Siapapun yang melakukan kegiatan nelayan, maka ia adalah nelayan. Namun implementasi di lapangan   tidak sesederhana itu."ujar Ibu  Dr. Ir. Rina. M.Si,


"Salah satu program KKP adalah memberikan asuransi kepada siapa saja yang bekerja sebagai nelayan. Patokannya adalah status pekerjaan di KTP tertulis 'Nelayan', maka ia kan mendapatkan Kartu Nelayan, yang bisa mengakses asuransi.
Bila nelayan meninggal dalam kegiatannya saat melaut, ia memperoleh 200 Juta. Bila nelayan sekembalinya dari melaut sakit dan meninggal di rumah, maka ia memperoleh 160 juta, Bila sampai mengalami cacat tetap atau sakit saja, maka tetap ada bantuan dari asuransi," demikian  Ibu  Dr. Ir. Rina. M.Si,menjelaskan.


Namun kenyataannya belum semua perempuan nelayan yang bekerja di laut mendapatkan Kartu Nelayan. Apalagi terkait definisi nelayan, maka perempuan nelayan yang bekerja di hulu pada proses pengolahan ikan tidak bisa mendapatkannya.

Ibu Dr.Ir.Rina.M.Si membuka acara Pemutaran Film Dokumenter & Pendididkan Publik JP 95 (foto: dokpri)
Ibu Dr.Ir.Rina.M.Si membuka acara Pemutaran Film Dokumenter & Pendididkan Publik JP 95 (foto: dokpri)
Ibu Atnike Nova Sigiro dari Jurnal Perempuan dalam keynote speaker nya menjelaskan "Profesi Nelayan yang dianggap hanya sebagai profesi laki-laki merupakan pengabaian terhadap peran perempuan. Pengabaian terhadap perempuan nelayan mengakibatkan ketimpangan gender dan hak sebagai nelayan. Padahal perempuan nelayan ada juga yang ikut dalam proses penangkapan ikan di laut, namun cuma dianggap menemani suami. Tidak banyak perempuan nelayan yang sudah mempunyai KTP dengan status pekerjaan sebagai nelayan."

Kehadiran Undang-Undang No.7/ 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam adalah sebuah kemajuan. UU ini memiliki semangat untuk melindungi hak-hak nelayan kecil sebagai salah satu kelompok yang rentan. 

Sayangnya implementasi kebijakan tersebut belum menggapai perempuan Nelayan. Definisi Nelayan dalam UU tersebut dibatasi hanya pada pekerjaan menangkap ikan yang diasosiasikan sebagai dunia profesi laki-laki. Hal ini membuat perempuan tersingkir dari kategori nelayan. Padahal kebijakan publik yang ideal seharusnya dapat menghapuskan diskriminasi gender dan menghasilkan keadilan bagi seluruh warga negara.

Ibu Atnike Sigiro dalam keynote speaker mengungkapkan telah terjadinya pengabaian terhadap perempuan nelayan di Indonesa. (foto:dokpri)
Ibu Atnike Sigiro dalam keynote speaker mengungkapkan telah terjadinya pengabaian terhadap perempuan nelayan di Indonesa. (foto:dokpri)
Menyadari pentingnya peran dan kontribusi perempuan nelayan bagi perekonomian keluarga dan masyarakat, Jurnal Perempuan mengadakan riset di tiga wilayah yakni Dipasena, Demak dan Gresik untuk mengungkap tantangan, strategi dan upaya yang dilakukan perempuan nelayan guna mendapatkan pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan.

Mbak Andi Misbahul Pratiwi dan Abby Gina melakukan penelitian secara observasi langsung  terhadap perempuan nelayan di desa Morodemak dan Purworejo di kabupaten Demak, Jawa Tengah  dengan memfokuskan pada persoalan yang dihadapi oleh perempuan nelayan yang melaut maupun yang mengolah hasil tangkapan dan aktivisme Puspita Bahari 

Mbak Andi mengungkapkan " Di kabupaten Demak , eksistensi perempuan nelayan tidak bisa dipungkiri. Perempuan nelayan ada dan hadir dalam kerja-kerja domestic Maupun public rantai produksi perikanan, mulai dari proses penangkapan, pengelolaan hasil tangkapan, pemasaran hingga penjualan. 

Namun sayangnya, kontribusi perempuan dalam rantai perikanan tersebut kerap kali tidak diakui, karena budaya dan pandangan agama yang patriarkis, yang menganggap bahwa  nelayan adalah laki-laki, melaut hanya dilakukan oleh laki-laki, wong wedok kok miyang "

Karena budaya dan pandangan agama yang patriarkis inilah yang membuat Masnuah bersama 30 perempuan nelayan  mendirikan organisasi Puspita Bahari pada tahun 2005, berdiri di tengah-tengah dominasi laki-laki atas ruang publik dan kekerasan terhadap perempuan nelayan. Tak ada yang menyangka perjuangan Puspita Bahari selama 12 tahun ini mampu menerobos fondasi tersebut, melawan dalil-dalil ulama, melawan stigma dan melawan  pemiskinan perempuan nelayan. 

Masnuah satu-satunya perempuan nelayan yang hadir ikut Forum Nelayan dalam audiensi dengan Komisi 8 DPRD Jawa Tengah di kantor DPRD pada tangal 4 September. Masnuah meminta kepada dinas-dinas terkait untuk membantu perubahan status pekerjaan perempuan nelayan yang sebelumnya adalah Ibu  Rumah Tangga menjadi Nelayan di KTP. Namun sayang, pemahaman kebijakan yang lemah bias dan tafsir agama yang bias ditemukan dalam pemikiran pejabat publik tesebut. (bisa dilihat di film dokumenter tentang pandangan DPRD tersebut). 

"Kalau perempuan nelayan diakui sebagai nelayan, maka akses untuk kartu nelayan, asuransi dan program-program yang selama ini diperuntukkan bagi laki-laki nelayan, bisa didapat oleh perempuan nelayan.  Juga menuntut kepada akses perempuan itu sendiri, termasuk hak-hak perlindungan nelayan  karena sebetulnya UU no.7 tahun 2006 tentang Perlindungan Nelayan, Petambak Garam dan Pembudidaya ikan itu sebetulnya belum menyentuh perempuan nelayan dan secara praktek belum diimplementasikan dengan baik, baru di atas kertas saja," kata Masnuah yang diwawancarai mbak Andi pada September 2017.

Wong wedok kok Miyang  artinya: orang perempuan kok melaut. Lho, nyatanya memang ada kok dan banyak jumlah perempuan yang pergi melaut, seperti Ibu Zarokah. Ibu Zarokah adalah perempuan nelayan di desa Morodemak. 

Ia sudah 2,5 tahun pergi melaut bersama suaminya. Karena alasan ekonomilah yang menyebabkan ibu Zarokah melaut, bekerja sebagai ABK (Anak Buah Kapal). Suaminya tidak memakai ABK lain, agar hasil penangkapan ikan hanya masuk ke dalam rumah tangga mereka. Aktifitas sehari-hari ibu Zarokah tak hanya melakukan kegiatan rumah tangga saja, namun ia juga melakukan aktivitas seorang nelayan hingga menjual ikan hasil tangkapan ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

Persoalan perempuan nelayan ini juga menyoroti petambak udang di Dipasena Lampung. Dipasena merupakan tambak udang terbesar di Asia Tenggara bahkan di dunia. Namun buruknya infrastruktur dan kurangnya perhatian pemerintah berpengaruh pada nasib perempuan nelayan petambak udang di sana. Ada kisah tentang seorang ibu yang kehilangan janinnya saat menuju rumah sakit akibat melewati jalan yang rusak parah. 

Ada pula kisah  tentang tiadanya listrik di Dipasena membuat nelayan petambak udang selalu berjaga-jaga agar kincir air tidak mati, bila sewaktu-waktu genset habis bahan bakar musti segera diisi bahan bakar. 

Perempuan nelayan petambak udang seperti Ibu Marsih, Ibu Esra dan banyak perempuan nelayan petambak lainnya merupakan sosok yang kuat juga, selain bekerja melaksanakan tugas rutinitas rumah tangganya, mereka juga hampir seharian penuh melakukan tugas penambak udang dari mulai mengisi air, tebar benur, memberi pakan udang, mengecek kincir air untuk kebutuhan suplai oksigen bagi udang. 

Namun  mereka belum mendapatkan pengakuan sebagai nelayan di KTP nya, tetap masih tertulis sebagai Ibu Rumah Tangga.  Padahal mereka juga ingin mendapatkan Kartu Nelayan.

KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan)  memiliki data bahwa  di Indonesia ada 39 juta perempuan nelayan terlibat alam produksi perikanan, mulai dari pra, produksi, hingga pasca produksi. Perempuan nelayan atau istri para pekerja perikanan merupakan aktor penting yang memastikan terpenuhinya kebutuhan ekonomi keluarga nelayan ketika pekerja bekerja di atas kapal perikanan.

Ibu Susan Herawati (Sekjen KIARA) mengungkapkan para nelayan sebagai kelompok sosisal yang berhubungan langsung dengan sumber daya pesisir dan kelautan sering kali memiliki kondisi-kondisi seperti memperoleh pendapatan  tidak menentu, bekerja menghadapi cuaca ekstrim, kesulitan menabung, miskin, anak putus sekolah, perempuan menjadi korban KDRT dan sering bergantung kepada tengkulak. Ketergantungan nelayan pada nelayan cukup tinggi, itulah sebabnya banyak ke Tempat Pelelangan Ikan  (TPI) tutup. Bila nelayan menjual ikan ke tengkulak, maka ia memperoleh uang saat itu juga, berbeda bila dijual ke TPI, uang tidak langsung diterima hari itu..

Di tahun 2009, KIARA menemukan gerakan dan kesadaran perempuan nelayan untuk berorganisasi dan memenuhi kebutuhan keluarga neayan. PPNI hadir sebagai sosok lain yang mendorong gerakan perempuan nelayan untuk berdaulat, mandiri dan sejahtera. 

PPNI singkatan dari Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia.
PPNI berdiri atas inisiatif organisasi nelayan dan sejumlah lembaga yang memberi perhatian kepada nelayan tradisional, diantaranya KIARA, ADS (Aliansi Desa Sejahtera) yang didukung oleh Oxfam.

Pak Dr.Dedi Adhuri (Peneliti senior LIPI) menjelaskan  tentang Pengelolaan pesisir/ perikanan yang berkeadilan jender dan lingkungan. Pak Dedi juga menjumpai banyak gerakan  pengelolaan kolaboratif perikanan pesisir berbasis komunitas di Indonesia. Menurut Pak Dedi perlu gerakan yang lebih sistematis dan luas untuk merubah kebijakan dan tata praktek pengelolaan yang berkeadilan gender.

Pak Dedi Adhuri menjelaskan tentang nelayan, gerakan pengelolaan perikanan berbasis komunitas (foto:dokpri)
Pak Dedi Adhuri menjelaskan tentang nelayan, gerakan pengelolaan perikanan berbasis komunitas (foto:dokpri)
Pengakuan atas profesi nelayan sangat penting bagi perempuan nelayan, dapat memberi dampak baik secara politis maupun ekonomi. Pengakuan sebagai nelayan akan memberi jaminan atas kepemilikan Kartu Nelayan. 

Dengan kartu tersebut, perempuan nelayan akan mendapatkan jaminan dan perlindungan sebagai nelayan . Perempuan nelayan juga dapat mengakses program bantuan pemerintah untuk nelayan seperti akses terhadap kredit, teknologi pengolahan, fasilitas dan pelatihan-pelatihan yang diselanggarakan oleh pemerintah.
Jurnal Perempuan berharap agar film documenter dan JP 95 yang berjudul Perempuan Nelayan ini bisa dijadikan rujukan dalam penyusunan kebijakan tentang Perempuan Nelayan..

Ini dia film dokumenternya, harap ditonton sampai habis, sehingga benar-benar bisa kita menyaksikan perjuangan para perempuan nelayan untuk diakui sebagai nelayan.
Profesi nelayan memang identik dengan kemiskinan dan berpendidikan rendah, padahal profesi nelayan sangatlah penting bagi ketahanan pangan negara bahkan dunia. Mungkin saja dalam pendidikan formal mereka rendah, namun keahlian dan keberanian mereka dalam pekerjaannya harus kita apresiasi. 

Mungkin lama-lama di Indonesia tidak ada lagi orang yang ingin punya profesi nelayan akibat dianggap profesi yang tidak bisa membuat sejahtera. Imbasnya ikan tak banyak dijumpai di pasar-pasar dan bisa mahal lho kalau ingin makan ikan. Di negara yang tidak punya laut, harga ikan laut cukup mahal lho.. Jangan sampai negeri kita yang kaya sumber daya lautnya mengalami harga ikan yang muahal.   

Saya selama ini sering berwisata ke pantai, menjumpai banyak ibu-ibu istri nelayan, pun saya tak pernah berpikiran bahwa ternyata ibu-ibu tersebut adalah nelayan juga yang ada juga musti pergi melaut di malam hari. 

Saya juga termasuk yang berpikir bahwa mereka cuma ibu rumah tangga saja seperti saya. Acara ini membuka mata saya bahwa mereka perempuan nelayan yang tangguh, bekerja dalam pemenuhan ekonomi rumahtangganya. Sungguh saya salut.

3 perempuan nelayan hadir di acara ini, di antaranya ada ibu Masnuah pendiri Puspita Bahari dan ibu Esra petambak di Dipasena (foto:dokpri)
3 perempuan nelayan hadir di acara ini, di antaranya ada ibu Masnuah pendiri Puspita Bahari dan ibu Esra petambak di Dipasena (foto:dokpri)

Di akhir acara 3 perempuan nelayan dihadirkan ke depan, dan memperoleh karangan bunga dari Yayasan Jurnal Perempuan. Mereka juga mengaku amat terharu hadir dan menyaksikan film dokumenter tentang mereka dalam acara ini. 

Buku JP 95
Buku JP 95
Dalam acara ini juga saya berjumpa dengan Ibu Violetta Simatupang, ia menceritakan kepada saya tentang dirinya yang sering pergi memberi pendidikan dan pelatihan-pelatihan kepada  masyarakat di daerah pesisir di Indonesia, seperti pulau di Maluku, derah Rembang. 

Pendidikan dan pelatihannya adalah tentang pengolahan ikan hasil tangkapan, higienitas lingkungan sehingga bisa menarik sebagai daerah wisata pesisir, membuat produk makanan dengan disain kemasan yang menarik, sehingga bisa menjadi ciri khas oleh-oleh wisata khas daerah pesisir tersebut. 

Namun ia juga menceritakan tentang ia pernah menjumpai kondisi di mana di pulau di Maluku dengan hasil ikannya yang melimpah, namun nelayan tak dapat menjual ikannya tersebut karena tidak ada pembelinya, karena penduduk di pulau itu sebagian besar nelayan yang juga memperoleh banyak ikan. 

Lebih mirisnya lagi akhirnya mereka lebih memilih tidak pergi  melaut namun malah berternak sapi, karena dianggapnya harga jual sapi lebih mahal dari ikan dan kerap laku dijual terutama bila ada acara adat atau hajatan.


Saat kisah bu Violetta ini saya sampaikan kepada bu Irene, teman saya  yang juga dari Maluku, kebetulan bu Iren pun dulu tinggal di pesisir. Ia pun membenarkan dan keadaan seperti itu sudah lama ada. 

Kadang hasil tangkapan nelayan bisa dijual namun harganya murah, kadang juga dibuat ikan asin yang nantinya akan bisa dimakan pada saat cuaca ekstrim saat  tidak bisa pergi melaut. 

Sepertinya ada rantai distribusi hasil tangkapan laut yang putus di daerah tersebut hingga ikan tidak bisa dijual. Padahal banyak daerah lainnya yang justru butuh pangan ikan. Mungkinkah karena tidak ada TPI ataupun tengkulak sehingga hasil tangkapan nelayan banyak terbuang percuma? 

Bagaimanakah solusinya agar ikan-ikan bisa dijual tetap dalam kondisi segar atau juga tidak selalu berbentuk ikan asin? Bagaimana bisa sejahtera bila kondisi nelayan dibiarkan seperti itu terus?

Wah ternyata masalah nelayan banyak yaa..selain masalah tentang perempuan nelayan juga.   Terheran-heran saya jadinya. Harapan saya semoga Pemerintah bisa membuat kebijakan yang benar- benar memperhatikan kesejahteraan seluruh nelayan tanpa mengabaikan perempuan nelayan.

***

sumber tulisan: narasumer acara, buku JP95 & film Perempuan Nelayan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun