Kerinci dikenal sebagai wilayah yang tetap mempertahankan hukum adat dan tradisi yang telah diwariskan secara turun-temurun. Mayoritas masyarakat di daerah ini menjalankan sistem perkawinan adat endogami, yaitu pernikahan yang terjadi di antara individu-individu yang masih memiliki hubungan kekerabatan. Tradisi Budendo Nikah Sumbang tetap menjadi bagian dari budaya masyarakat Kerinci hingga kini. Di Semurup Kabupaten Kerinci, aturan adat yang diterapkan merupakan kebiasaan yang telah diwarisi dari generasi ke generasi dan masih dijalankan hingga saat ini.
Dalam tradisi Budendo Nikah Sumbang, pasangan yang menikah dalam hubungan kekerabatan yang dianggap melanggar adat, seperti pernikahan antara keturunan saudara laki-laki dan keturunan saudara perempuan, akan dikenakan denda. Setiap daerah di Indonesia memiliki pemaknaan tersendiri terhadap aturan adat mereka, termasuk dalam tradisi Budendo Nikah Sumbang. Tradisi ini dijalankan ketika ada pasangan yang menikah di luar ketentuan adat. Prosesi ini mencakup rangkaian upacara adat, di mana Ninik Mamak menuntut penyelesaian hutang adat dari keluarga pasangan yang dianggap melanggar hukum adat.
Keluarga pengantin yang dikenai denda biasanya mempersiapkan berbagai perlengkapan, seperti uang logam, satu batang pisang lengkap dengan akarnya yang digantungkan satu sisir pisang, satu batang tebu, serta satu buah kelapa. Batang pisang tersebut kemudian ditanam di depan rumah keluarga yang menerima denda. Sanksi dalam Budendo Nikah Sumbang tidak hanya berfungsi sebagai bentuk hukuman, tetapi juga bertujuan untuk mengurangi dampak negatif yang mungkin timbul akibat pernikahan tersebut. Setelah prosesi budendo dilakukan, dilanjutkan dengan acara makan bersama dan do'a bersama atas pernikahan yang dilaksanakan pada hari itu.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI