Hal ini seperti teori keadilan korektif yang dikemukakan Aristoteles, yakni keadilan memberikan kompensasi bagi pihak yang dirugikan.Wajib pajak yang tidak setuju atas ketetapan pajak dapat melakukan upaya hukum.
 Apabila upaya hukum itu dikabulkan dan memunculkan kelebihan pembayaran pajak, negara dapat memberikan kompensasi berupa imbalan bunga. Namun, apabila ternyata ada kekurangan bayar, ada risiko pengenaan sanksi berupa bunga. Adil.
Adanya pajak disini kita sebagai warga neraga sebenarnya berhak meminta hak kita selaku wajib pajak, meminta apapun kebutuhan kita yang kita perlukan.