Mohon tunggu...
indah tri winarni
indah tri winarni Mohon Tunggu... Guru - https://indahtriwinarni.wordpress.com/

https://indahtriwinarni.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Media Digital Harus Diawasi

12 November 2019   08:55 Diperbarui: 12 November 2019   10:29 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Akhir-akhir ini, media sosial tengah diramaikan dengan isu kolapsnya salah satu televisi nasional. Bila benar terjadi, banyak masyarakat menyayangkan bangkrutnya televisi masa kini tersebut yang terkenal akan kualitas acaranya. Awal berdiri, televisi tersebut berprinsip mengusung konsep kekinian, elegan, dan tidak lebay pada setiap acaranya dengan kaum milenial sebagai sasarannya. Namun, masuknya era digital yang bermunculannya platfom-platfom kreatif membuat sulitnya persaingan antara media konvesional dengan media digital.

Media digital muncul sejak revolusi digital dimulai dari tahun 1980 hingga sekarang yang dipicu oleh generasi remaja pada saat itu dengan teknologi sebagai dasarnya. Bila dilihat, banyak masyarakat khususnya generasi milenial mulai meninggalkan media konvesional, seperti televisi, koran, dan radio yang beralih ke media digital seperti google, youtube, netflix, HBO, facebook, instagram, dan media internet lainnya.

Media konvesional bersistem jeda pada pemberian informasi. Karena membutuhkan waktu lama dalam pengolahan dan penyampaian informasi. Sedangkan media digital hadir memberikan informasi tanpa jeda waktu lama, bahkan hitungan detik informasi sudah dapat diterima oleh publik. Itulah salah satu alasan banyak masyarakat jarang menonton televisi, membaca koran, dan mendegarkan radio. Mereka lebih sering membuka gawai dan mulai berselancar mencari informasi yang tak terbatas.

Media digital telah memberikan keleluasaan publik untuk berkreasi dalam memberikan informasi ataupun menyuguhkan tontonan unik yang berbeda dari yang lainnya. Ditambah lagi, masyarakat biasa dapat ikut andil di dalamnya. Namun, apakah produk kreatif tersebut memiliki nilai edukasi dan nilai moral yang begitu dijunjung tinggi di Indonesia? Atau hanya sekadar hiburan semata yang bahkan tidak bermoral. Menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah selaku pengawas media dan masyarakat yang dituntut selektif memilih informasi atau tayangan di media digital.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berencana mengawasi konten berbagai media digital. Rencana tersebut tentunya harus mendapat persetujuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Melalui ketua Kemenkominfo, Rudiantara menyatakan masih belum yakin apakah nantinya akan memberi kewenangan pengawasan kepada KPI atau tidak. Perlu adanya dasar hukum yang jelas jika KPI ingin mengawasi media digital, mengingat KPI hanya diberi kewenangan dalam mengawasi media konvesional.

Terlepas dari itu, upaya KPI mengawasi media digital lahir dari keresahan-keresahan akan informasi dan tontonan yang mudah didapat tanpa adanya lembaga pengawas yang menyaring konten-konten di media digital. Kenyataannya, pengawasan akan media digital memang perlu dilakukan di era kebebasan berekspresi ini.

Alasan media digital perlu diawasi

Maraknya Hoaks, memperoleh informasi di era digital memang sangat mudah. Namun, acap kali informasi yang didapat adalah kebohongan. Penyebaran hoaks dilakukan karena beberapa alasan. Pertama, karena ingin menyesatkan orang dengan konten-konten bohong tersebut. Biasanya masuk jenis konten agama. Kedua, untuk kepentingan pribadi, misalnya di bidang politik dan bisnis. Banyak sekali orang yang ingin menjatuhkan orang lain dengan menyebarkan kejelekan yang tidak benar di media digital. Ketiga, upaya mendapatkan keuntungan melalui media digital namun dengan cara yang salah atau cyber crime yaitu kejahatan di dunia maya. Ironisnya masyarakat banyak yang tidak berpikir panjang akan kefaktualan informasi dan membagikannya di media digital. Peran pemerintah sangat dibutuhkan di sini dengan membuat dasar hukum larangan keras membuat dan menyebarkan berita bohong.

Konten seksual, sudah menjadi rahasia umum jika banyak platform media digital berasal dari negara barat yang berbeda budaya dengan Indonesia. Banyak sekali media digital yang menyuguhkan konten seksual berbalut konten keluarga yang semua kalangan bisa menikmatinya. Apalagi media digital streaming seperti youtube, netflix, HBO, yang susah dalam hal penyensoran adegan-adegan seksual. Parahnya lagi, banyak konten seksual yang berasal dari masyarakat itu sendiri, misal diunggah di youtube. Indonesia dengan budaya ketimurannya sangat resah jika media ditigal memberikan konten pornografi.

Adegan kekerasan, seorang anak akan melakukan yang mereka dengar dan lihat. Dengan banyaknya tayangan yang memerlihatkan adengan kekerasan, menjadi kekhawatiran bagi masyarakat, khususnya orang tua. Meskipun KPI sudah melakukan penyaringan acara lokal (televisi indonesia), tapi dalam acara internasional yang dapat diakses melalui internet masih belum ada aturan hukum. Padahal, banyak sekali adegan kekerasan di dalamnya.

Pemerintah harus cepat bertindak, dengan membuat aturan yang dapat mengawasi acara-acara atau konten berbayar, seperti youtube, netflix, HBO, dan sebagainya. Dengan begitu pemerintah dapat menyaring yang tidak sesuai dengan budaya Indonesia. Dengan begitu, indonesia akan memiliki pemuda-pemuda generasi bangsa dengan moral yang berakhlak baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun