Mohon tunggu...
Inayah
Inayah Mohon Tunggu... Direktur CV Gemilang Abadi Semesta

Saya adalah orang yang percaya bahwa Tuhan memberikan masalah seperangkat dengan solusinya, hanya saja banyak orang yang belum menyadari & memahaminya, beberapa yang masih fokus dengan masalah sehingga lupa mencari solusinya. Melalui hypnotherapy saya membantu orang untuk mengenali ego positif yang ada di diri mereka dan menyambut kebahagiaan mereka.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Membangun Iklan Digital yang Etis dan Patuh Hukum di Era Persaingan Global

8 September 2025   09:21 Diperbarui: 8 September 2025   09:21 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Advertising (freepik/rawpixel.com)

Di era persaingan global, iklan digital bukan hanya sekadar alat promosi, melainkan juga cerminan nilai dan tanggung jawab sebuah perusahaan. Persaingan ketat mendorong banyak bisnis untuk tampil lebih menonjol, namun di sisi lain praktik periklanan harus tetap mematuhi prinsip etika dan kepatuhan hukum. Mengabaikan dua aspek ini dapat berdampak serius, mulai dari kerugian reputasi hingga sanksi hukum.

Pentingnya Etika dalam Periklanan Digital

Etika menjadi fondasi yang menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis dan hak konsumen. Dengan menerapkan etika, perusahaan dapat membangun hubungan jangka panjang yang sehat dengan audiens. Beberapa prinsip penting yang perlu diperhatikan adalah:

  • Transparansi: menyampaikan informasi yang jelas dan tidak menyesatkan.

  • Kejujuran: tidak membuat klaim berlebihan yang sulit dibuktikan.

  • Menghormati privasi: mengelola data konsumen dengan bijak dan aman.

  • Keadilan: menghindari pesan diskriminatif maupun konten ofensif.

Kepatuhan Hukum dalam Praktik Iklan Digital

Selain etika, kepatuhan hukum merupakan pilar utama dalam menjalankan periklanan digital. Di Indonesia, praktik iklan diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta pedoman dari Badan Pengawas Periklanan. Beberapa hal yang wajib diperhatikan adalah:

  • Tidak membuat iklan menyesatkan (misleading ads).

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
    Lihat Entrepreneur Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun