Penebangan Pohon di Jalan Pitara Kel. Â Cipayung Kec. Pancoran Mas Depok
Minggu, 29 Juni 2025 adalah perdana melakukan pengawasan penebangan pohon besar dipinggir Jalan Pitara Raya, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Pancoran Mas, Depok karena perlu diketahui bersama bahwa ntuk menebang pohon dijalan raya tidak bisa sembarangan ada aturan yang harus dipatuhi, dan di Kota Depok penebangan pohon di jalan raya harus mengikuti aturan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perlindungan Pohon, dan pada setiap  kegiatan penebangan pohon yang berada di area milik atau dikuasai Pemerintah Kota Depok, wajib dilengkapi dengan izin penebangan pohon dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok,
Berikut prosedur dan aturan yang perlu diperhatikan:
 Izin Penebangan:
Setiap kegiatan penebangan pohon di jalan raya, terutama yang berada di area publik, memerlukan izin dari DPMPTSP Kota Depok.
Perda Nomor 11 Tahun 2022:
Peraturan ini mengatur tentang perlindungan pohon di Kota Depok, termasuk prosedur izin penebangan dan sanksi bagi pelanggaran.
Sanksi Pelanggaran:
Pelanggaran terhadap aturan ini, seperti penebangan pohon tanpa izin, dapat dikenakan sanksi pidana denda hingga Rp 50 juta, bahkan kurungan penjara.
Prosedur Online:
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Depok (DPMPTSP) menyediakan layanan pengurusan izin penebangan pohon secara online melalui website perizinan online.depok.go.id.
Peninjauan Lapangan:
Setelah mengajukan permohonan izin, akan dilakukan peninjauan lapangan oleh petugas untuk verifikasi dan rekomendasi teknis.
Penggantian Pohon:
Pemohon biasanya diwajibkan untuk mengganti pohon yang ditebang dengan menanam pohon baru di lokasi yang ditentukan, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Penyampaian Laporan:
Dinas terkait wajib menyampaikan laporan berkala kepada Walikota mengenai kegiatan penebangan pohon yang telah dilakukan
Tahapan tersebut sudah dilalui oleh tim pelaksana dengan bukti telah terbitnya  surat izin  prinsip penebangan pohon sudah terbit dengan nomor :  660.1/0005/IPP/SIMPOK/DPMPTSP/202 dari  DPMPTSP atas dasar ini PT. Istana Imadah Mora sebagai pelaksana, PT. Metrik Asprilan Indonesia sebagai konsultan pengawas, Mandor, dan para pekerja  pada hari Minggu, tanggal 29 Juni 2025 jam 7.30 bersama-sama  bergerak mulai  melakukan pemotongan pohon yang ada dijalan raya tepatnya dilokasi kegiatan Rekonstruksi Jalan Cipayung ada kurang lebih  9 pohon besar yang wajib ditebang mengingat pohon tersebut berdiri tepat dilokasi kegiatan  dan berbekal surat izin tersebut menjadi amunisi yang menyegarkan bagi tim pelaksana untuk melakukan penebangan pohon dengan gerak cepat mandor mengawal para pekerja agar melakukan tugas pemotongan pohon sesuai dengan kapasitas masing-masing kecuali yang melakukan pemotongan pohon dari atas harus dilakukan oleh orang yang profesional dibidangnya
Namun perlu diketahui bahwa penebangan pohon di jalan raya memiliki tantangan tersendiri tidak bisa disamakan dengan tempat lainnya ada beberapa faktor kendala yang dihadapi tidak hanya seputar masalah teknis semata  tetapi juga melibatkan aspek perizinan, koordinasi antar instansi, dampak lingkungan, aspek keselamatan pekerja dan pihak lain yang beraktifitas terlebih dijalan raya Pitara Cipayung  Depok dengan tingkat lalu lintas kendaraan tergolong sangat padat jika tidak ada pengaturan yang ketat saat dilapangan  bisa mengancam keselamatan para pekerja dan  pengendara,  karena itulah pekerja harus sigap dalam mengatur lalulintas salah satunya dengan memasang tanda dipinggir jalan raya agar dapat diketahui para pengguna jalan sehingga bisa memperlambat laju kendaraannya, atau bahkan memberhentikan laju kendaraan saat pemotongan pohon berlangsung sebagaimana yang dilakukan saat pemotongan pohon hal ini dilakukan semata-mata demi kselematan bersama
Berikut adalah beberapa kendala yang terjadi  saat menebang pohon besar di pinggir jalan Raya Pitara kondisi sungai yang cukup dalam dari arah jalan, belum lagi pohon-pohon di sepanjang jalan lokasi kegiatan  melintang  kabel listrik atau telepon yang melintasi pohon jika penebangan yang tidak tepat dapat merusak kabel-kabel ini dan menyebabkan pemadaman listrik atau gangguan komunikasi, bahkan ada ada beberapa pohon memiliki kondisi yang rumit dengan banyak cabang besar, akar yang kuat menghujam kedalam tanah, yang membuat penebangan menjadi lebih sulit, belum lagi berpikir soal keselamatan kendaraan dan para pejalan kaki karena itu untuk melakukan pemotongan pohon harus dilakukan oleh orang yang profesional yang memiliki keahlian dan peralatan khusus
Kesimpulan:
Penebangan pohon di jalan raya adalah pekerjaan yang kompleks dan berisiko, penting kiranya  untuk selalu mempertimbangkan faktor keselamatan, lingkungan, dan prosedur perizinan yang berlaku, lakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan proses penebangan berjalan aman dan sesuai prosedur, dan tidak kalah pentingnya memastikan ketersediaan alat yang memadai dan tenaga ahli yang terlatih untuk melakukan penebangan, dan jangan lupa melakukan penanaman kembali pohon di lokasi yang telah ditebang untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.  Demikian semoga bermanfaat
Cileungsi, Senin, 30 juni 2025
Kreator Kompasiana : Inay Tea, Pondok Damai
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI