Mohon tunggu...
Inayat
Inayat Mohon Tunggu... Freelancer Konsultan Pemberdayaan Masyarakat

Hobby menulis hal hal yang bersifat motivasi

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Mencuri Pisang Karena Lapar Haruskah di Permalukan

23 Februari 2025   06:50 Diperbarui: 23 Februari 2025   07:05 505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mencuri Pisang Karena Lapar Haruskah di Permalukan

Bacakoran.Co
Bacakoran.Co

Saat membaca berita diberbagai  platform media sosial tentang kasus pencurian pisang karena alasan terdesak kebutuhan hidup rasanya hati ini  hampir tidak percaya masih ada pencurian karena lapar di Negara ini mengingat Indonesia  termasuk negara  makmur dengan potensi penghasilan bumi berlimpah, belum lagi sikap kegotong royongan, dan perhatian pemerintah untuk membantu masyarakat yang berada pada posisi low level community alias miskin melalui program Keluarga Harapan (PKH), dan masih banyak program lainnya tapi ternyata  masih ada sebagian warga masyarakat yang masih kelaparan sehingga harus melakukan tindakan mencuri, tidak bisa dipungkiri tindakan  mencuri ini  berawal  dari himpitan ekonomi yang semakin kian menjepit bahkan sampai pada titik tidak bisa  memenuhi kebutuhan hidup,  ditambah harga kebutuhan pokok beranjak  mahal sementara daya beli melemah namun persoalannya warga masyarakat  harus tetap bertahan hidup, tetap makan jika tidak ingin mati karena kelaparan atau lebih tragis mati di lumbung padi (suatu negara yang kaya dan makmur, tetapi rakyatnya tidak dapat menikmati kemakmuran) ironis memang tapi ini fakta bahwa kondisi tersebut    membuat sebagian orang  berpikir praktis, instan, dengan melakukan aksi pencurian semata-mata karena pertimbangan lapar yang terus mendera  sebagaimana yang dilakukan  salah satu warga di Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah pelaku adalah merupakan remaja   remaja berinisial AAP (17) sosok remaja ini  berjibaku melawan kerasnya kehidupan dan terpaksa putus sekolah karena kekurangan ketiadaan biaya pada akhirnya remaja ini  nekat melakukan aksi pencurian pada Senin (17/2/2025) yang dipergoki  pemilik kebun, karena kasus pencuriannya remaja ini harus menanggung malu karena menerima sanksi main hakim sendiri dari warga setempat diarak ke balai desa dengan  kondisi telanjang dada sambil memikul pisang yang dicurinya sungguh kejadian ini seharusnya menampar semua warga masyarakat karena setelah dilakukan pemeriksaan ia melakukan pencurian karena terpaksa demi untuk bisa makan diri dan keluarga yang ada dalam tanggungannya,  pencurian ini seharusnya bisa dimaklumi  karena dilakukan dalam keadaan dharurat dengan   latar belakang pelaku dari keluarga kurang mampu,  ibunya meninggal dunia tujuh tahun lalu, sedangkan ayahnya pergi entah kemana tidak tahu rimbanya, pelaku tinggal bersama  adiknya yang masih duduk di SMP dan neneknya, karena kondisi terdesak akhirnya nekad mencuri semata-mata  untuk menghidupi adiknya yang masih sekolah, mengetahui kondisi ini akhirnya kasus ini diselesaikan secara restorative justice (pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan korban dan pelaku) kedua belah pihak sepakat  untuk damai.

Pandeglang iNews
Pandeglang iNews

KapanLagi.com
KapanLagi.com

Kasus ini mengingatkan akan sejarah yang pernah terjadi pada zaman khalifah Umar bin Khattab seorang lelaki yang mengadu kepada Khalifah Umar bin Khattab tentang keadaannya yang menjadi korban pencurian "Wahai Khalifah Umar, semalam ada pencuri yang masuk ke rumah saya dan mengambil barang-barang saya, saya mohon keadilan. Mendengar aduan ini Khalifah Umar pun menanyakan "apakah kamu mengenal pencurinya? Kalau memang kamu mengenalnya, bawa dia kemari,"pinta Khalifah Umar.  Sang pencuri pun diajak menghadap Khalifah Umar. Ketika di tanya apakah kamu mencuri?, jawabnya "iya" dan ketika ditanya mengapa engkau mencuri?, jawabnya "saya bersama anak dan istriku hidup dalam kelaparan, sudah tiga hari ini kami tidak makan bahkan anak saya yang masih menyusu tidak pernah berhenti dari menangis, dia benar-benar kelaparan karena susu ibunya kering tidak mengeluarkan air susu, ternyata kelaparan telah membuat tersumbatnya asupan. Karena itulah saya terpaksa mencuri untuk mempertahankan hidup, mendengar keterangan pencuri ini, Khalifah Umar lalu bernasehat kepada si korban pencurian, "hukuman pencuri adalah potong tangan, tapi kalau pencuri ini yang kebetulan tetanggamu sendiri melakukan pencurian lagi di rumahmu maka bukan tangannya yang aku potong, tapi justru tanganmu yang aku potong. 

Namun, bukan berarti seseorang bebas melakukan pencurian dengan dalih ini dan ingat ini berlaku jika memang sudah tidak ada upaya lain untuk mengatasi rasa laparnya.

Detikcom
Detikcom

Seseorang yang mencuri karena kelaparan yang menghantarkan pada darurat kematian, ia tidak berdosa dan tidak dihukum. Namun, bukan berarti seseorang bebas melakukan pencurian dengan dalih ini, karena ini hanya berlaku jika memang sudah tidak ada upaya lain untuk mengatasi rasa laparnya. Islam sangat menjaga hak hidup manusia, bahkan dalam kondisi dharurat yang bisa menghantarkan pada kematian, seseorang boleh melanggar hukum syara. Sikap Khalifah Umar menunjukkan bahwa seorang pemimpin memiliki tanggung jawab pada rakyatnya. Rasulullah SAW mengatakan, "Imam (Khalifah) adalah raa'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya." semoga kasus pencurian pisang diatas menjadi pembelajaran penting bagi kita semua, khususnya negara agar dapat mewujudkan keadilan sosial ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia melalui berbagai kebijakan dan program penanganan kemiskinan di Indonesia. Demikian Semoga bermanfaat

Soerakarta.Id
Soerakarta.Id

Ahad, 23 Februrai 2025
Kreator Kompasiana : Inay Thea, Cileungsi, Kab. Bogor Jawa Barat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun