Mohon tunggu...
Inayat
Inayat Mohon Tunggu... Swasta - Freelancer Konsultan Pemberdayaan Masyarakat

Hobby menulis hal hal yang bersifat motivasi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Cileungsi Darurat LGBT?

30 Januari 2023   09:53 Diperbarui: 30 Januari 2023   10:05 728
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

                                                                                                           Dok Merdeka News , 18 Mei 2016

Cileungsi Dharurat LGBT?

Secara sosiologis, homoseksual1 adalah seseorang yang cenderung
mengutamakan orang yang sejenis kelaminnya sebagai mitra seksua lesbian, gay, biseksual, dan transgender, LGBT digunakan untuk merujuk pada kelompok homoseksual dan transgender saja. 

Sekarang, singkatan ini melingkupi lebih banyak orientasi seksual dan beragam identitas gender. LGBT memang lebih umum digunakan sebagai istilah yang merepresentasikan kelompok dengan orientasi seks dan gender yang berbeda dari heteroseksual dan cisgender ( berkaitan dengan jenis kelamin).  mencakup orientasi seksual dan identitas seksual yang bervariasi di luar dari orientasi seks pada umumnya karena itulah  termasuk sebuah penyimpangan maka keberadaannya masuk menjadi  penyakit masyarakat, dan merupakan pelanggaran hukum dan sangat ditentang keras di Indonesia tidak sesuai dengan pandangan Islam merupakan masalah besar yang dampaknya sangat membahayakan bagi umat manusia maka Islam dengan tegas  melarang keras terhadap prilaku LGBT sebagaimana yang tergambar secara gambling dalam dalam Al-Qur'an kita bisa telaah di QS. al-Syu'ara/26:165-166), Al Araf 80, An Naml 54, Al Ankabut 28-29, Asy Syuura 165 hal ini menggambarkan bahwa LGBT dilarang dalam ajaran Islam, tentu juga bagi agama lain seharusnya sifat yang menyimpang dari norma adalah sesuatu yang melanggar

Namun demikian kita semua sepakat  LGBT merupakan penyakit masyarakat dan keberadaannya adalah adalah bagian dari  pelanggaran yang harus diberikan sanksi hukum yang tegas, namun bagaimana ketika LGBT justru hadir ditengah masyarakat sebagaimana yang disinggung oleh salah satu ketua MUI Kecamatan Cileungsi sebut saja DR.KH. Maulana saat kajian Tafsi Jalalain  memberi peringatan  sangat keras bahwa  LBGT sudah ada didepan mata kita, bahkan titik ordinat berkumpulnya sudah bisa dideteksi lalu apa yang harus dilakukan? ini merupakan informasi sangat berharga harus mendapatkan apresiasi dari  kita karena informasi ini merupakan  erly warning  (Peringatan Dini) pinjam istilah kebencanaan bagi seluruh komponen masyarakat baik sebagai individu, DKM Masjid-Musholla, Organisasi Kemasyarakat, Organisasi Keagamaan, mapun kelompok peduli lainnya terlebih terhadap Pemerintah Daerah harus bahu membahu untuk melaksanakan aksi nyata dalam memberikan pembinaan untuk memprotek  perkembangan LGBT di wilayah Cileungsi yang keberadaannya sudah meresahkan masyarakat dan masuk kategori wilayah dharurat LGBT artinya harus sudah ada perhatian sekaligus penanganan serius dari berbagai pihak, dan keberadaannya  bukan barang baru dari sejak tahun 2016-2018 sudah ada gerakan moral melalui dialog yang digagas oleh organisasi keagamaan saat itu sudah mengingatkan kepada pemerintah daerah supaya ada solusi karena jika dibiarkan akan berdampak negative terhadap perkembangan  generasi muda karena bagaimanapun LGBT dan homoseksual jelas bertentangan dengan Pancasila, konstitusi, dan peraturan perundang-undangan kita yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, budaya luhur, dan perikemanusiaan (fitrah manusia), ini  sudah merupakan darurat LGBT dimana pesta  seks sesama jenis ini jelas sangat memprihatinkan, dan kita semua harus waspada jangan sampai menular kepada generasi bangsa jika virus ini menyebar kepada anak-anak kita,maka akan sangat berbahaya untuk kehidupan kedepan terlebih dijaman informasi yang sudah sangat terbuka semua informasi mudah diakses termasuk akses LGBT di wilayah Cileungsi sudah bertebaran di dunia maya hanya tinggal bagaimana kita dalam memilah dan memilih informasi yang disajikan semua sudah tersedia , melalui Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan menegakan hukum meski selama ini  bersifat  on-off  belum ada tindakan yang teratur ,terorganisir dan kontinyu serta ada ketegasan tentang sanksi hukum dan pengawasan yang ketat, bersifat menerus sehingga di tahun 2023 kedodoran  lagi dengan munculnya  kembali komunitas LGBT di wilayah Cileungsi memaksa ketua MUI sebagai corongnya Ummat Islam memberikan peringatan kembali tentang maraknya LGBT

Lalu apa yang bisa dilakukan

Untuk DKM yang tergabung dalam kajian tafsir jalalain  sesuai ajakan MUI  disarankan untuk memasang media spanduk besar penolakan terhadap LGBT ini adalah salah satu pilihan kampanye effektif, mudah dijangkau semua khalayak dan pesannya mudah dipahami  masyarakat , sehingga ada tindakan deteksi dini dengan cara :

Menjaga pergaulan anak supaya tidak bergaul terlalu bebas

Menutup segala celah pornografi misalnya dari gadget. Orang tua harus aktif dalam hal ini.

Diadakan kajian atau seminar mengenai bahaya LGBT di sekolah-sekolah, dan majlis ta'lim atau perkumpulan lainnya

Adanya undang-undang yang melarang adanya LGBT sehingga hal ini tidak menyebar semakin parah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun