Mohon tunggu...
Ina Indriana
Ina Indriana Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Riset Keperawatan Pemanfaatan Teknologi Web dan SMS "Gateway"

14 November 2017   22:41 Diperbarui: 14 November 2017   22:57 604
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Teknologi informasi menjadi kebutuhan yang sangat penting dalam era masyarakat informasi saat ini. Tidak hanya dibutuhkan dalam sektor bisnis dan sektor publik, tetapi juga pemerintah. Pemanfaatan teknologi informasi oleh pemerintah dalam pelayanan publik disebut e-government. Kenyataan telah menunjukan bahwa penggunaan media elektronik merupakan faktor yang sangat penting dalam berbagai aktifitas. Tuntutan perubahan dalam era masyarakat informasi mendorong pemerintah untuk melakukan penataan ulang tatanan birokrasi menuju kepemerintahan yang bersih dan transparan.(S. Barokah, Y.dkk )

Pengembangan e-government merupakan upaya untuk menyelenggarakan kepemerintahan yang berbasis elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien. Melalui pengembangan e-government dilakukan sistem penataan manajemen dan proses kerja dilingkungan pemerintah dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi. Pemanfaatan tersebut mencakup 2 (dua) aktifitas yang berkaitan yaitu : 1) pengelolaan data, pengelolaan informasi, sistem manajemen dan proses kerja secara elektronis. 2) pemanfaatan kemajuan teknologi informasi agar layanan publik dapat diakses secara mudah dan murah oleh masyarakat.( S. Barokah, Y. dkk )

Adapun jenis-jenis perizinan ialah :

Jenis -- Jenis Perijinan

NONama IjinNO                      Nama Ijin1Ijin Pergundangan14Ijin Prinsip2SIUP15Ijin Prinsip Perluasan3TDP16Ijin Prinsip Perubahan4Ijin Usaha Toko Modern17Ijin Prinsip Penggabungan5 Ijin Usaha Pusat Perbelanjaan18Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)6Ijin Usah PemanfaatanPelandaian Trotoar19Ijin Gangguan (HO)7Ijin Usaha Pariwisatadan Budaya (Parbud)20Ijin Reklame8Ijin Usaha JasaKonstruksi (IUJK)21Ijin Penggunaan Alunalun99. Ijin Usaha Industri (IUI)22Ijin Pengelolaan Pasar Tradisional10Ijin Usaha23Ijin Pemanfaatan Ruang11Ijin Usaha Perluasan24Ijin Lingkungan dibidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup12Ijin Usaha Perubahan25Ijin Tempat penjualanminuman beralkhohol13Ijin Usah Penggabungan

Kendala yang menyebabkan kelebihan waktu dalam memproses pengajuan perijinan adalah adanya petugas layanan yang masih melakukan praktek tebang pilih dalam memproses ijin. Inilah alasan kenapa dalam pencapaian tujuan SOP dari segi kepastian waktu masih jauh dari yang diharapkan. Ketidakmampuan dalam melaksanakan ketentuan SOP mengakibatkan buruknya kualitas layanan perijinan.

Dengan pemanfaatan teknologi web dan SMS gateway penelitian ini diarahkan untuk merancang suatu prototype sistem informasi perijinan yang mampu meningkatkan kualitas layanan. Kualitas layanan yang diharapkan adalah suatu layanan yang mampu melaksanakan segala ketentuan menuju pencapaian tujuan yang telah ditetapkan dalam SOP layanan perijinan. Penelitian ini berusaha mencari jawaban atas permasalahan yang ada dengan melakukanpenelitian yang berjudul "pemanfaatan teknologi web danSMS gateway guna meningkatkan kualitas layanan perijinan" dengan studi kasus pada instansi BPMPP kabupaten Blora.

1.2 Rumusan Masalah

  1. Bagaimana pemanfaatan teknologi web dan sms gateway dalam meningkatkan kualitas layanan perizinan ? 

1.3 Tujuan Makalah

  1. Untuk mengetahui Pengertian Teknologi Web dan SMS
  2. Untuk mengetahui pengertian sistem Teknologi Web dan SMS
  3. Untuk mengetahui metode Teknologi Web dan SMS
  4. Untuk mengetahui pengertian Pelayanan Teknologi Web dan SMS

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun