Mohon tunggu...
Imron Rosyidi official
Imron Rosyidi official Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - Imron rosyidi

Orang biasa yang tak kunjung pandai

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Amar Ma'ruf Nahi Mungkar

12 Juni 2023   13:34 Diperbarui: 12 Juni 2023   13:38 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

amar ma'ruf nahi munkar adalah bagian dari usaha untuk memperluas ajaran agama dan kemaslahatan di tengah-tengah masyarakat. Secara khusus, amar ma'ruf nahi munkar lebih menekankan pada pencegahan dan penghapusan kejahatan, dengan tujuan utama untuk menghindari hal-hal negatif di masyarakat tanpa menimbulkan dampak negatif yang lebih besar.

Dalam Menerapkan amar ma'ruf mungkin mudah dalam situasi tertentu, tetapi menjadi sangat sulit ketika melibatkan konteks sosial dan politik. Oleh karena itu, orang yang melakukan amar ma'ruf nahi munkar harus memahami dengan baik masalah yang akan mereka hadapi, sehingga mereka tidak salah dalam bertindak.

Dalam kitab Tafsir Munir, Syekh an-Nawawi Banten menyatakan bahwa Amar ma'ruf nahi munkar termasuk fardlu kifayah. Namun, tindakan ini harus dilakukan dengan bijaksana oleh orang yang memahami betul kondisi sosial agar tidak menambah masalah yang lebih besar. Karena orang yang kurang bijaksana bisa saja memperburuk situasi dengan mengajak orang untuk melakukan hal yang salah, memerintahkan kejahatan, atau melarang hal yang baik. 

Oleh karena itu, dalam situasi yang berpotensi menimbulkan masalah sosial dan keamanan yang besar, kewenangan amar ma'ruf nahi munkar harus diberikan hanya kepada pemerintah. Pemerintah harus membuat kebijakan yang didasarkan pada prinsip maslahat dan nilai-nilai agama yang benar. (Syekh an-Nawawi al-Jawi, Tafsir Munir, Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2005, cetakan ketiga, jilid II, halaman 59)

Disamping itu, beberapa langkah atau prosedur harus dilakukan dalam mewujudkan pelaksanaan amar ma'ruf. Tidak sekadar mudah seperti menaiki tangga, melainkan harus melalui tahapan yang paling ringan, baru kemudian melangkah pada hal yang lebih sulit. Baginda Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam telah menyampaikan: 

 "Barangsiapa diantara kalian melihat kemungkaran, maka hendaknya ia menghilangkannya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya. Orang yang tidak mampu dengan lisannya, maka dengan hatinya. Dan dengan hati ini adalah lemah-lemahnya iman." (HR. Muslim)

Arti dari hadits ini tidaklah seperti yang sering disalah artikan oleh orang-orang yang menganggap bahwa jika bisa menghilangkan dengan tangan maka harus langsung menggunakan tangan. Pemikiran seperti itu keliru dan bertentangan dengan nilai rahmat (belas kasih) dalam agama Islam. Namun, pemahaman yang tepat dari hadits tersebut adalah, jika seseorang melihat tindakan buruk dan dia bisa menghentikannya dengan tangan, maka dia tidak boleh berhenti hanya dengan berbicara jika tindakan buruk tidak berhenti dengan perkataan, dan jika dia bisa menghentikannya dengan perkataan, maka dia tidak boleh berhenti hanya dengan berpikir.

Imam Muhyiddin an-Nawawi berkata di dalam kitab Raudlatut Thlibn:

Tidak cukup memberi nasihat bagi orang yang mampu menghilangkan kemunkaran dengan tangan. Dan tidak cukup ingkar di dalam hati bagi orang yang mampu mencegah kemunkaran dengan lisan." (Muhyiddin Abu Zakariya an-Nawawi, Raudlatut Thlibn, Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2005, cetakan kelima, jilid V, halamann 123).

Dalam menjalankan kewajiban amar ma'ruf nahi munkar, seseorang harus lebih bijaksana dan cermat. Kadang-kadang, untuk mencapai tujuan tersebut, seseorang harus menghapuskan kemunkaran sedikit demi sedikit, tanpa memaksakan untuk menghilangkan semuanya sekaligus.
Melakukan amar ma'ruf nahi munkar adalah fardlu kifayah yang harus dipenuhi. Namun, pada tingkat kemunkaran tertentu, tugas tersebut hanya bisa dilakukan oleh pemerintah, bukan oleh individu atau kelompok.

Pelaksanaannya harus sebatas kemampuan dan tidak menimbulkan fitnah yang lebih besar untuk diri sendiri atau orang lain.
Proses pelaksanaannya harus dilakukan secara bertahap, dimulai dari hal yang paling mudah dan seterusnya, hingga mencapai hal yang lebih berat.
Namun, kenyataannya, mayoritas persyaratan amar ma'ruf nahi munkar di Indonesia tidak terpenuhi secara memadai. Terkadang, pelaksanaannya dilakukan oleh oknum individu atau kelompok yang sewenang-wenang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun