Mohon tunggu...
Imron Fhatoni
Imron Fhatoni Mohon Tunggu... Administrasi - Belajar selamanya.

Warga negara biasa!

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Benarkah Divestasi 51 Persen Saham Freeport adalah Kebohongan Publik?

19 Oktober 2018   06:41 Diperbarui: 19 Oktober 2018   09:22 2042
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Divestasi saham freeport (Gambar: Kaskus)

Seperti biasa, menjelang pilpres, ada saja berita heboh dan menggemparkan di jagat maya. Mulai dari kasus Ratna Sarumpaet yang terang-terangan menyebar hoax, skandal buku merah KPK yang menyeret-nyeret nama Kapolri Tito Karnavian, hingga penembakan misterius di gedung DPR.

Baru-baru ini, di media sosial khususnya twitter, beredar dokumen yang mengindikasikan bahwa divestasi 51 persen saham Freeport yang telah dilakukan oleh pemerintah adalah bohong belaka. Dokumen itu merupakan hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VII DPR RI, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Direktur Utama PT Inalum, dan Direktur Utama PT Freeport Indonesia.

Dokumen (Gambar: Twitter/Jansen Sitindaon)
Dokumen (Gambar: Twitter/Jansen Sitindaon)
Dokumen (Gambar: Twitter/Jansen Sitindaon)
Dokumen (Gambar: Twitter/Jansen Sitindaon)
Di salah satu kesimpulan/keputusan pada point nomer dua dokumen tersebut menyebutkan:

"Komisi VII DPR RI mendapatkan penjelasan bahwa divestasi saham PT Freeport Indonesia masih belum terealisasi, untuk itu Komisi VII DPR RI meminta kepada pejabat tinggi terkait agar memberikan pernyataan yang benar kepada rakyat mengenai proses divestasi saham PT Freeport Indonesia".

Dokumen itu kemudian dengan cepat menyebar. Bahkan hingga saat ini, dokumen tersebut telah di posting oleh ribuan warga net. Beberapa tokoh politik seperti Jansen Sitindaon (Ketua DPP Demokrat) dan Fahri Hamzah (Wakil Ketua DPR RI) juga ikut berkomentar perihal kemunculannya.

Jansen melalui akun twitter pribadinya mengunggah dua bukti dokumen dan mengutip isi dari point yang tertera pada dokumen itu. "Jadi bohong 51 persen saham Freeport sudah di tangan!", tulisnya di akhir cuitan. Sementara Fahri, politisi asal NTB itu berkomentar, jika ternyata benar, maka dokumen tersebut bisa dipakai untuk menuntut. Entah menuntut siapa yang dia maksudkan.

Postingan Jansen Situndaon di Twitter
Postingan Jansen Situndaon di Twitter
Dua hari sebelumnya yakni pada tanggal 17 Oktober 2018, tirto id melalui web resminya juga menulis hal serupa. Berita itu berjudul "Anggota Komisi VII Sebut Akuisisi Saham Freeport Pembohong Publik".

Dikutip dari tirto id, anggota Komisi VII fraksi Demokrat Muhammad Nasir mempertanyakan kabar simpang siur terkait divestasi Freeport dalam rapat bersama komisi VII DPR RI.

Sebabnya, Dirut PT Inalum (Persero) yang dimandatkan untuk mengakuisisi 51 persen saham Freeport menyampaikan bahwa pihaknya belum melaksanakan pembayaran sepeserpun.

Nasir geram lantaran merasa dibohongi Pemerintah soal divestasi saham yang telah tuntas dilakukan usai penandatanganan setelah meneken Head of Agreement (HoA) pada 27 September lalu.

Masih dari tirto, tak hanya Nasir, Ketua Komisi VII Gus Irawan juga menyampaikan perasaan geram lantaran dalam rapat-rapat sebelumnya kementerian/lembaga yang turut serta dalam akuisisi saham Freeport saling lempar pendapat saat dicecar soal akuisisi saham.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun