Mohon tunggu...
Vox Pop

Kasus Mirna dan Investigasinya - The Trial (Continued)

23 Agustus 2016   17:44 Diperbarui: 23 Agustus 2016   17:57 358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saksi Ahli Psikologis Klinis menilai sikap terdakwa berdasarkan persepsi bahwa Terdakwa "tidak boleh" mengalami Numb atau Mati Rasa; harus selalu  "cekatan" dan tampak histeris dalam bersikap; sehingga apa yang ditampilkan oleh Terdakwa adalah suatu anomali atau kejanggalan.

Penulis melihat bahwa kita tidak boleh 'hantam kromo' dalam menilai sikap seseorang dalam situasi apapun. Ini sejalan dengan logika bahwa di sistem hukum negara2 lain, kesaksian Ahli itu dikatakan 2nd hand evidence; bukan bukti langsung dan konkrit.

Penulis tidak tahu bagaimana kondisi dan profil kejiwaan Terdakwa, tetapi pada akhirnya pun Saksi Ahli mengiyakan pertanyaan Kuasa Hukum Terdakwa bahwa siapa saja (termasuk Terdakwa) bisa mengalami Numb atau Mati Rasa, dimana Terdakwa akan bersikap "diam" ... "menarik diri" ... dan "biasanya akan bereaksi kembali setelah ditarik atau diajak"

Dari sini kita bisa melihat bahwa netralitas ibu Saksi Ahli Psikologi Klinis disini tampak labil.

Selain itu, mari kita coba masukkan background Terdakwa di NSW Ambulance Service .. dan Terdakwa juga sudah menjadi Permanent Resident disana ... berarti Terdakwa sudah cukup terbiasa dengan tingkah polah dan sikap orang2 disana. menilai Terdakwa dengan kacamata cara dan gaya hidup orang lokal adalah sesuatu yang absurd.

Penulis mau bertanya ... siapakah yang sudah pernah membaca/mendengar/tahu akan "Good Samaritan Law"?

Good Samaritan Law ini adalah hukum yang memberi perlindungan kepada "penolong" dalam suatu kondisi emergency, bahwa jika sesuatu terjadi dengan si Korban, si Penolong akan dilindungi dari anggapan bahwa kematian Korban adalah karena mungkin ada kesalahan prosedur medis dilakukan oleh yang menolong.

Australia juga mengadopsi perlindungan ini.

Lah .... kok Terdakwa malah "tidak menolong" (seperti kesaksian Saksi Ahli)??? .... ini pertanyaan yang logis.

Di Australia, perlindungan ini "batal" kalau si "penolong" berada dalam pengaruh obat2an atau alkohol.

Nah ... disini jadi masuk akal kan? Terdakwa barusan meng-konsumsi 2 gelas minuman beralkohol dimana penulis bisa 'mengerti' bahwa Terdakwa mungkin "ragu-ragu" antara menolong atau tidak .. karena kalau Terdakwa menolong, dan terjadi apa-apa, maka Good Samaritan Law tidak akan melindungi terdakwa lagi (ini instinctive karena terdakwa sudah lama berada di Australia).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun