Mohon tunggu...
Imla Qolbi
Imla Qolbi Mohon Tunggu... Freelancer - Rakyat biasa

Membaca adalah caraku melihat dunia. Menulis adalah caraku mengabadikan peristiwa. Rumah lain di dunia maya ada di https://www.imlaqolbi.my.id/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Yakin, Menaikkan Cukai Rokok Dapat Menekan Prevalensi Merokok?

6 November 2022   14:54 Diperbarui: 6 November 2022   14:57 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: health.detik.com

Persoalan rokok memang sudah menjadi cerita lama yang menjadi baru setiap tahunnya. Beberapa hari yang lalu, menteri keuangan Sri Mulyani mengumumkan dalam konferensi pers bahwa pemerintah secara resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun 2023 dan 2024. Hal ini pun sebenarnya cerita lama.

Sudah sejak beberapa tahun yang lalu, pemerintah selalu menaikkan tarif cukai rokok setiap tahunnya, dan kebijakan ini masih akan berlanjut sampai beberapa tahun ke depan. Besaran kenaikan tarif cukai rokok ini berbeda-beda tergantung kepada jenis dan golongan olahan hasil tembakau tersebut.

Tujuan kebijakan ini adalah untuk menekan prevalensi merokok atau mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok. Sebagaimana yang diketahui bahwa rokok menjadi penyebab kematian nomor dua terbesar di Indonesia setelah hipertensi. Anak usia sekolah, sejak SD sampai SMA pun sudah menjadi hal yang lazim ketika melihat mereka merokok.

Kondisi ini tentu memprihatinkan, sehingga pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok untuk menekan konsumsi rokok di masyarakat. Namun, apakah kebijakan ini efektif?

Dampak Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Setiap keputusan yang diambil pemerintah tentu mempunyai dampak tersendiri dalam masyarakat, entah itu positif atau negatif. Apalagi bisnis rokok yang sudah menjadi andalan di Indonesia. Bisnis rokok ini berhubungan dengan banyak sektor, mulai dari petani tembakau, pengusaha rokok, karyawan pabrik rokok, hingga kepada konsumen.

1. Pabrikan Rokok Semakin Berkurang

Kenaikan tarif cukai rokok mengakibatkan berkurangnya jumlah pabrikan rokok. Dilansir dari feb.ub.ac.id, pada tahun 2021 ada sekitar 1003 pabrikan rokok. Jumlah ini sudah jauh berkurang dibanding tahun 2007, di mana pabrikan rokok tercatat sampai 4793. Sedangkan pabrik rokok dapat menyerap tenaga kerja yang lumayan besar.

2. Lebih Masifnya Peredaran Rokok Ilegal

Ada orang-orang yang terbilang "kreatif" dalam menghadapi situasi tertentu. Mereka punya seribu akal untuk mencari keuntungan di tengah kesempitan. Dengan kenaikan tarif cukai rokok, otomatis harga rokok per butir atau per bungkus juga akan naik. Hal ini tentu mempengaruhi daya beli masyarakat.

Maka, kesempitan ini bisa dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk membuat dan mengedarkan rokok ilegal. Tentunya rokok ilegal akan jauh lebih murah karena mereka tidak membayar cukai. Hal ini akan jadi tugas tambahan pemerintah untuk memberantas para oknum pembuat dan pengedar rokok ilegal.

3. Pendapatan Negara Bertambah

Kalau ini sudah pasti. Rokok adalah salah satu sumber pendapatan terbesar negara. Selain Tenaga Kerja Indonesia (TKI), bisa dikatakan rokok adalah aset negara. Dengan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok, otomatis pendapatan negara akan bertambah.

Pendapatan ini nantinya dapat dimanfaatkan untuk keperluan negara yang lainnya, termasuk mungkin bantuan sosial terhadap masyarakat kurang mampu. Tentu saja, kalau tidak masuk ke kantong orang lain.

4. Menekan Prevalensi Merokok?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun