Mohon tunggu...
Imi Suryaputera™
Imi Suryaputera™ Mohon Tunggu... Administrasi - Jurnalis, Penulis, Blogger

Pria, orang kampung biasa, Pendidikan S-3 (Sekolah Serba Sedikit)\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kenapa Cuma Perda Ramadhan?

11 Juli 2012   14:56 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:04 340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa hari lagi umat islam akan memasuki bulan puasa. Tak berapa lama lagi Peraturan Daerah (Perda) Ramadhan di daerahku akan berlaku seperti tahun-tahun sebelumnya. Dengan dalih untuk menghormati suasana bulan puasa serta umat Muslim yang berpuasa, Pemerintah setempat di daerahku mengeluarkan Perda, isinya beberapa larangan yang tak boleh dilakukan oleh warga pada malam puasa khususnya di siang hari; tak boleh membuka, berjualan dan melayani pembeli untuk warung, rumah makan ataupun restoran, menutup tempat hiburan malam, dan melakukan praktik prostitusi.

Perda yang dikeluarkan Pemerintah setempat di daerahku ini juga diikuti oleh daerah kabupaten dan kota di wilayah Kalimantan Selatan, karena mengacu kepada Perda Pemerintah Propinsi. Bagi yang melanggar larangan yang tercantum dalam Perda tersebut, akan dikenakan sanksi penutupan hingga pencabutan ijin tempat usaha.

Masalah Perda Ramadhan ini suatu kali pernah kutanyakan ke beberapa anggota DPRD setempat, kenapa cuma membikin Perda Ramadhan yang terkait dengan ibadah puasa termasuk pelaksanaan shalat tarawih. Kenapa Pemerintah Daerah tak sekalian membikin Perda yang bersifat All In saja; Perda Rukun Islam, sehingga kelima rukun Islam juga termasuk kesemuanya. Beberapa anggota DPRD setempat itu tak dapat memberikan alasan yang kuanggap logis, karena menurut mereka Perda Ramadhan lah yang memang sangat diperlukan untuk menghormati dan memuliakan umat Muslim dan bulan Ramadhan.

Aku dan beberapa anggota DPRD setempat itu pun saling sharing, diskusi kecil; menurutku Pemerintah Daerah juga mesti membuatkan Perda untuk keempat Rukun Islam lainnya; Perda Syahadat, dimana memuat sanksi bagi setiap yang mengaku Muslim tapi tak dapat membaca dua kalimat syahadat dan tak mengerti makna dan tujuannya.
Lalu, Pemerintah Daerah juga mesti membuat Perda Shalat. Para Muslim yang sedang melaksanakan shalat di berbagai tempat ibadah pun mesti dihormati oleh mereka yang tak melaksanakan shalat; misalnya menghentikan kegiatan yang bersifat keduniawian untuk sementara waktu selama waktu shalat berlangsung. Karena jika orang yang sedang menjalankan ibadah puasa mesti dihormati, maka orang yang sedang melaksanakan shalat haruslah lebih dihormati daripada yang menjalankan ibadah puasa. Hal ini mengingat shalat merupakan "tiang agama."

Kemudian Perda Zakat, yang mengatur pembayaran zakat bagi yang wajib zakat, dan memberikan sanksi yang keras terhadap Muslim yang ingkar membayar dan mengeluarkan zakat. Bukankah Khalifah Abubakar Siddiq pada masa pemerintahan beliau, memerangi mereka yang ingkar membayar zakat karena menganggap setelah wafatnya Rasul SAW, tak perlu lagi membayar zakat (?)

Yang terakhir tentunya membuat Perda Haji; dimana umat Islam yang secara fisik sehat dan secara materi mampu, wajib menunaikan ibadah haji, minimal satu kali, tak ada alasan bagi mereka yang "mampu" itu menundanya dengan berbagai dalih. Dan Perda pun mesti pula diperlengkapi dengan sanksi.
Kupikir jika membuat aturan jangan tanggung, sebagian, atau secara parsial. Bikinlah suatu aturan yang utuh dan saling memiliki keterkaitan, karena antara syahadat, shalat, puasa, zakat dan ibadah haji merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisah-pisahkan. Jadi mungkinkah membuat Perda Rukun Islam, atau yang terkait pengaturan Rukun Islam ? Semua kembali kepada kondisi dan keinginan warga di daerah yang benar-benar menginginkan Perda itu dibuat, bukan karena keinginan segelintir "wakil rakyat" di DPRD yang tak jarang keinginan dan keputusan mereka justru tak mencerminkan keinginan dan kebutuhan rakyat yang diwakilinya.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun