Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Madiun
Kantor Imigrasi Madiun Mohon Tunggu... Pustakawan - Memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor : M.05-PR.07.04 Tahun 2002 tanggal 25 September 2002

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Langgar Peraturan, Imigrasi Madiun Deportasi WN Thailand dan WN Vietnam

24 Februari 2023   16:09 Diperbarui: 24 Februari 2023   16:13 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

MADIUN -- Imigrasi Madiun deportasi 5 Warga Negara Asing (WNA) yaitu 1 WNA pemegang paspor Thailand berinisial SC  dan 4 WNA pemegang paspor Vietnam dengan inisial VQT, DHV, BTT dan NQX. Untuk pelanggaran yang dilakukan WNA tersebut berbeda. Diketahui WN Thailand merupakan suami dari Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Nganjuk. Kelima WNA  terjaring operasi intelijen dari petugas, atas adanya informasi dari masyarakat terkait keberadaan dan kegiatannya pada Rabu (22/02/2023). 

"Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Edy Heryady mengatakan, pihaknya akan terus bertindak tegas melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian dalam mengawasi keberadaan orang asing di wilayah kerjanya. 

''Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap visa yang dimiliki WNA tersebut,''WN Thailand telah overstay selama kurang lebih 8 Bulan dan untuk WN Vietnam menggunakan visa yang tidak sesuai dengan tujuannya," ujarnya.

Dokpri
Dokpri

SC (47) itu menggunakan bebas visa 30 hari sejak tanggal 17 Mei 2022, kedatangan yang bersangkutan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. "Dari keterangan istri SC, diketahui bahwa SC sempat sakit selama 2 minggu dan sudah disarankan untuk kembali ke negara asal. Namun SC masih ingin tinggal di Indonesia. Istrinya pun tidak mengetahui bahwa denda overstay sebesar 1jt rupiah/hari. 

Sedangkan VQT (50), DHV (37), BTT (45) dan NQX (39) menggunakan visa kunjungan melalui Motaain, Atambua dari Timor Leste. Mereka ditelp temannya dari Vietnam untuk datang ke Madiun melakukan penerimaan barang (tenda) untuk kemudian diperjual belikan.

Edy menambahkan, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut. WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Yakni, pendeportasian dan penangkalan seperti telah diatur dalam Pasal 75 dan Pasal 78 Ayat (3)  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimgirasian. 

"SC akan dilakukan pendeportasian melalui Bandara Juanda, Surabaya dengan menggunakan maskapai Jetstar pada hari ini (24/02/2023). Sedangkan VQT, DHV, BTT dan NQX melalui Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng dan transit di Malaysia dengan maskapai Malaysia Airlines."Pungkasnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun