Mohon tunggu...
Imeldaria Butarbutar
Imeldaria Butarbutar Mohon Tunggu... Administrasi - Wirawasta

Wirawasta yang senang dengan demokrasi dan pemilu

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Netralitas ASN di Pemilu 2024

16 Mei 2023   13:06 Diperbarui: 27 Mei 2023   00:41 423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah)

Pasca berakhirnya masa orde baru pada tahun 1998 Indonesia memasuki masa reformasi. Dimana reformasi ditandai dengan tuntutan adanya sebuah perubahan sistem pemerintahan yang otoriter-sentralistik menuju pemerintahan yang lebih demokratis. Salah satu hal penting dalam mewujudkan demokratisasi adalah menyadari pentingnya pemerintahan demokratis juga di daerah dengan pemilihan langsung.

Sejak Indonesia memilih jalur desentraliasasi sejak tahun 1999, Implikasi terhadap kebijakan di tingkatan ASN sangat kuat terutama sejak Indonesia melaksanakan pemilihan langsung pertama kali sejak tahun 2005. Pemilihan kepala daerah langsung memberikan ruang partisipasi politik yang besar dalam menentukan arah pembangunan tanpa tergantung pada elit politik yang di refresentasikan oleh anggota legislatif.

Seiring berjalannya waktu pada tahun 2004, Indonesia melaksanakan Pemilihan Langsung untuk pertama kalinya. Proses inilah yang berlangsung hingga hari ini. Bahwa rakyat pada akhirnya di beri kesempatan memilih siapa yang menjadi pemimpin di daerahnya baik. Namun, titik permasalahan yang muncul sejak Indonesia memilih Pemilukada langsung adalah terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

ASN yang seharusnya bertugas melayani masyarakat berubah menjadi mesin politik yang dimanfaatkan memobilisasi dukungan dan perolehan dalam pemilihan kepala daerah.

Hal ini rutin terjadi menjelang pemilukada, iklim politik semakin memanas dan menegangkan. Mesin-mesin politik bergerak secara progresif untuk menembuskan hasrat politik kandidat masing-masing calon, terutama untuk calon Petahana (incumbent).

Posisi strategis birokrasi memiliki keunggulan dalam memobilisasi massa dan memanfaatkan setiap fasilitas. Terutama keterlibatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang meliputi Kepala Dinas, Sekretariat Daerah, Dinas-dinas, Badan-badan, Inspektorat Daerah, Kecamatan-kecamatan hingga Kelurahan/Desa dalam mendukung seorang pasangan calon kepala daerah.

Motif utamanya tentu adalah promosi jabatan atau mempertahankan jabatan (status quo) di lingkungan birokrasi ASN itu sendiri. Akibatnya terjadi dilema di lingkungan hirearki ASN itu sendiri tidak mengindahkan perintah atasan dianggap tak loyal sementara mengikuti perintah atasan melanggar jelas melanggar undang-undang.

Penguatan Kelembagaan di Internal Birokrasi

Ketidakmampuan ASN mengimplementasikan netralitas pada dirinya dalam Pemilu di Indonesia memperlihatkan reformasi birokrasi belum berjalan sesuai dengan nilai dan cita-cita awal dalam rangka memperbaiki pemerintahan daerah. Reformasi politik secara substansi lebih cepat dari reformasi birokrasi dalam hal etika dan perilaku yang mengikutinya.

Akibatnya, kondisi birokrasi di daerah ditentukan oleh kontalasi politik. Hal inilah yang pada akhirnya mengakibatkan terjadinya perpecahan di dalam tubuh ASN itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun