Mohon tunggu...
Imansyah Rukka
Imansyah Rukka Mohon Tunggu... Jurnalis - Kemuliaan Hidup bukan hanya sekedar rutinitas namun bagaimana bisa mermanfaat bagi umat manusia dan alam semesta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia - PPWI Sulawesi Selatan -- Jurnalis Koran Sergap, (sergapreborn.id), Jendela Indo News (Jendelaindo.com).

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sidang Kasus Tambang Konawe, Pemerintah dan Pengusaha Digugat Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

19 Juni 2020   20:15 Diperbarui: 19 Juni 2020   20:52 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sidang Perkara Lahan Tambang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Kamis (18/06/2020)

Sidang kasus sengketa lahan tambang nikel Bank International Indonesia melalui kurator Dr Hj Tutik Sri Suharti menggugat PT. Sultra Jembatan Mas (SJM), Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, Bupati Konawe Utara, Ruksamin dan Pemilik PT. Putra Kendari Sejahtera (PKS) Jeffrey Rumendong, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Kamis (18/06/2020) kemarin.

Sengketa Lahan Tambang seluas 218 Ha di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli dan saksi fakta

Sidang yang dimulai pukul 14.30  - 16.00 WITA  diketuai Hakim Suratno, SH beserta dua hakim anggota lainnya Rika Mona Pandegiro, SH, MH dan DR. Zulkifli, SH, MH serta satu orang Panitera yakni Darmawan, SH. membuka Sidang perkara  menyampaikan bahwa sidang lanjutan tersebut diagendakan dalam   penambahan alat bukti dari pihak penggugat maupun tergugat.

Pihak tergugat menghadirkan dua orang saksi yakni saksi ahli dan saksi fakta. Untuk saksi Ahli Bidang kepailitan, tergugat mengundang Prof. Dr. Anwar Borahima, S.H.,M.H, sedangkan saksi fakta dihadirkan, Sutrajo yang merupakan salah seorang warga yang berada di daerah tambang.

Imansyahrukka
Imansyahrukka
Sementara Antoni Mextradata Tarigan, SH, MH, Tim kuasa hukum pihak penggugat dari Jakarta ketika dimintai tanggapannya, menyampaikan bahwa"Kami selaku kuasa penggugat bahwa dalam sidang kali ini harusnya sesuai dengan courd calendar" yang sudah disepakati di sidang sebelumnya bahwa hari ini adalah pemeriksaam saksi baik itu bukti surat maupun saksi daripada tergugat yang kami sudah sepakati satu sama lain, namum diakhir persidangan masih diberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk memberikan saksi tambahan, disini kami merasa bahwa ada indikasi apakah yang harus dilakukan dan sesuai dengan kesepakatan bersama sesuai dengan jadwal sidang hukum acara yang sudah yang mana melewati batas waktu", ungkap Antony Mextradata Tarigan, SH,MH.

Sedangkan Kuasa Hukum Penggugat lainnya Ernest Samudra,  mengatakan sidang hari ini lagi-lagi tergugat diberikan waktu tambah bukti dan tambah saksi yang mana hal ini juga berdampak pada dilapangan terkait aset ini yang terus dikeruk, diolah tanpa izin yang benar," jelasnya.


"Jadi hal ini yang akan menjadi kerugian bundel jika proses sidang terus diperpanjang sepeti ini. Karena hukum acara ini. Untuk itu kami berharap hakim bisa bertindak tegas dan sudah berjanji bahwa setelah ini tidak akan ada pembuktian lagi dan kesimpulan akan diputuskan", tukas Ernest Samudra.

Imansyahrukka
Imansyahrukka
Sementara  Zion J. Tambunan, SH juga mengomentari sidang tersebut mengatakan,  "Kita sudah mengetahui dan sama- sama sudah mengerti bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh pihak PT.PKS tersebut bersama Jeffrey Rumendung adalah sekali lagi perbuatan melawan hukum karena memang didasari  bahwa IUP itu sudah dipailitkan karena didasari putusan Pengadilan Niaga di tahun 2019 lalu, nyatalah bahwa perbuatan dari tergugat yakni pengusaha dan turut tergugat itu termasuk pemeintah  adalah perbuatan melawan hukum". Jelas Zion.

Zion J Tambunan SH, menyampaikan bahwa sidang lanjutan berikutnya dengan agenda kesimpulan akan dilaksanakan pada Kamis tanggal 25 Juni 2020.

Jeffrey Rumendung sebagai pihak tergugat ketika dikonfirmasi langsung usai sidang dan juga melalui WA  perihal tanggapannya mengenai sidang  perkara tersebut, hingga saat ini belum memberikan tanggapanya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun