Mohon tunggu...
Imansyah Rukka
Imansyah Rukka Mohon Tunggu... Jurnalis - Kemuliaan Hidup bukan hanya sekedar rutinitas namun bagaimana bisa mermanfaat bagi umat manusia dan alam semesta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia - PPWI Sulawesi Selatan -- Jurnalis Koran Sergap, (sergapreborn.id), Jendela Indo News (Jendelaindo.com).

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

PSBB Makassar Ditemukan Banyak Pelanggaran di Perbatasan

3 Mei 2020   17:28 Diperbarui: 3 Mei 2020   17:30 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas Posko Tim Covid - 19 dari Unsur TNI AD dari satuan  Kodim 1408/BS Koramil 1408-11/Bky, Koptu Duma Petrus sedang lakukan pemeriksaan di Perbata

Posko yang didirikan pun, kata Iqbal sangat strategis. Ditambah dengan petugas yang jeli dalam memeriksa identitas diri dan suhu tubuh serta penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) setiap pengendara.

"Jadi dengan seperti ini, kami harapkan masyarakat tetap di rumah saja agar terhindar dari penyebaran covid-19," tutup Pelda Iqbal.

Menurut rencana Kebijakan PSBB Kota Makassar akan berakhir pada 7 Mei mendatang, dengan begitu diharapkan terjadi penurunan kasus Covid 19.

Dari rilis data dari Info Penanggulangan Covid-19 Kota Makassar, update bertambah menjadi 547 orang dari data update pukul 17.00 wita, Minggu 2 Mei 2020. Berarti jumlah kasus bertambah yakni 56 orang. Peningkatan juga terjadi pada angka kesembuhan hingga 10 orang.

Sementara itu, Pj Walikota Iqbal menambahkan, selama ini pihaknya fokus pada titik-titik yang berada di batas kota. Baik itu batas antara Kabupaten Maros maupun yang berada di Kabupaten Gowa. Sehingga, fokus di tengah kota agak berkurang.   apabila pemerintah pusat menyetujui usulan ini, maka status PSBB Provinsi ini bisa dipakai oleh daerah secara parsial maupun maksimal," pungkasnya.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun