Mohon tunggu...
SERIKAT PERS
SERIKAT PERS Mohon Tunggu... Jurnalis - Media Publik Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sulawesi Selatan

Media Umum SPRI Sulsel

Selanjutnya

Tutup

Makassar

Serikat Pers Sulsel Minta Polisi Tindak Tegas Tanpa Ragu Pelaku Aksi Tawuran Kelompok Remaja di Makassar

4 Mei 2022   22:07 Diperbarui: 4 Mei 2022   22:09 763
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Pengurus Daerah SPRI Sulsel mandat Ir. Imansyah Rukka (dokpri)

Dewan Pengurus Daerah Serikat Pers Republik Indonesia Sulawesi Selatan (DPD  SPRI Sulsel) menyoroti fenomena tawuran perang kelonpok antara kelompok remaja yang satu dan kelompok remaja lainnya yang terus menerus terjadi akhir-akhir ini. Bahkan masih di suasana momen Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriyah masih terjadi aksi-aksi tawuran kelompok berupa saling serang menyerang dan saling balas membalas. 

Tidak hanya itu,  rombongan pengantar jenazah pun baik siang dan malam hari kerap digunakan sebagai strategi tawuran perang kelompok tanpa sebab yang jelas para kelompok remaja yang sengaja menebarkan teror anarkis dan brutal dengan melakukan aksi penyerangan terhadap siapapun orang atau kelompok  yang menjadi sasaran penyerangan. Karena itu SPRI Sulsel mendesak agar pihak kepolisian bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap kelompok,-kelompok tersebut.

"Semakin maraknya kejadian aksi anarkis dengan kekerasan yang berlangsung terus menerus  sehingga mengakibatkan terjadinya tindak pidana atau pelanggaran hukum, seperti  penganiayaan, luka, atau bahkan hilangnya nyawa seseorang, polisi tak perlu ragu dalam bertindak untuk menerapkan hukum dan sangsi yang tegas," ujar Imansyah Rukka saat dihubungi Blog SPRI Sulsel Kompasiana di sekertariat Serikat Pers Republik Indonesia Sulawesi Selatan di kawasan Laikang, Kelurahana Bakung Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, Rabu (4/5/2022) pagi.

Karena itu, Imansyah meminta dan mendesak kepada Polisi dan penegak hukum lainnya agar para remaja yang terlibat pelaku aksi kejahatan tersebut dapat diterapkan ketentuan Undang-undang yang ada. Misalnya Undang-undang Pidana pasal 351, 170, bahkan bisa dilapis dengan Undang-undang Darurat. Sebab, kata dia, para pelaku menggunakan senjata tajam seperti anak panah busur maupun senjata tajam lainnya seperti badik atau sejenisnya.

Imansyah Rukka yang sekian lama pernah bergabung di Majalah Trobos Nasional di Jakarta melanjutkan jika pelakunya masih tergolong anak remaja yang masih di bawah umur, maka bisa diterapkan sesuai yakni Undang-undang Peradilan Anak atau lebih dikenal dengan istilah yakni diversi. Dari sini  berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU No Tahun 2012 tentang Peradilan Anak, diversi menjelaskan mengenai pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

"Sedangkan untuk anak tergolong masih 12 tahun kebawah apabila terbukti melakukan tindak pidana maka ancaman yang bisa diterapkan yakni di bawah tujuh tahun, dan itupun harus melibatkan pihak orang tua dalam penyelesaian, dan jika anak telah berumur 12 tahun keatas maka hal ini sudah bisa dijerat dengan Undang-undang Pidana tersebut dan tidak perlu  ragu sehingga benar-benar ke depannya ada efek jera," tegas Imansyah.

Menurut Imansyah yang juga lulusan Fak. Paternakan Universitas Padjadjaran Bandung dan sudah malang melintang di dunia jurnalisme mengatakan apalagi saat ini Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, mengusung Presisi Polri.
Yang mana Presisi merupakan singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan membuat pelayanan dari kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat.

Terkait hal tersebut Kepolisian memiliki dua posisi penting, yaitu preventif dan penegakan hukum. Kata dia, posisi preventif ini bisa dilakukan dengan cara mitigasi potensi rawan tawuran perang kelompok. Dalam mitigasi daerah atau zona rawan tawuran perang kelompok, pihak kepolisian harus menjalin bek kerjasama dengan berbagai elemen kepentingan. Bahkan, Imansyah  mengatakan, maraknya aksi-aksi tawuran perang kelompok juga harus jadi tanggungjawab berbagai pihak antara lain tokoh masyarakat, orang tua, guru, pihak sekolah serta para pemangku kepentingan lainnya yang ada di tengah masyarakat.

"Khususnya saat ini masih di momen suasana lebaran mau tidak mau peran orang tua harus bisa mencegah anak-anaknya itu tidak keluar hingga larut malam karena kalau anak-anak ini keluar diwaktu tengah malam maka bisa saja terpancing dari hal-hal yang tidak diinginkan  sehingga menghindari bentrok dengan pihak-pihak lain" kata Imansyah.

Sambung Imansyah, fakta dilapangan pihak kepolisian secara rutin telah melakukan patroli di wilayah. Namun itu  harus betul-betul dilakukan secara konsisten, terkordinir dan penuh tanggungjawab.  Apabila dalam patroli ditemui anak remaja yang berkendara sepeda motor di atas jam 01.00 WITA malam tanpa ada kepentingan, maka aparat wajib memberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Makassar Selengkapnya
Lihat Makassar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun