Materi hukum syara' dalam islam :
Hukum syarak dalam Islam  adalah ketentuan Allah SWT yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf (orang yang sudah baligh dan berakal), yang meliputi tuntutan, pilihan, dan ketetapan. Ketentuan ini bersumber dari Al-Qur'an dan Hadis, serta menjadi pedoman hidup umat Islam untuk mengatur seluruh aspek kehidupan agar sesuai dengan kehendak-Nya.  hukum syara'di bagi menjadi 2, meliputi hukum taklifi yang terdiri dari lima macam (wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram) dan hukum wadh'i. Hukum taklifi adalah tuntutan syariat yang berhubungan dengan perbuatan hamba, sementara hukum wadh'i mengatur sebab, syarat, dan penghalang bagi suatu perbuatan.Â
1. Hukum Taklifi
Ini adalah hukum yang membebani mukallaf (orang yang sudah baligh dan berakal) untuk mengerjakan, meninggalkan, atau memilih antara mengerjakan dan meninggalkan suatu perbuatan. Kelima macam hukum taklifi adalah:Â
Wajib: Perbuatan yang jika dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan berdosa. Contoh: sholat lima waktu, puasa Ramadhan.Â
Sunnah: Perbuatan yang dianjurkan untuk dikerjakan, jika dilakukan mendapat pahala tetapi jika ditinggalkan tidak berdosa. Contoh: sholat Dhuha, bersedekah.Â
Mubah: Perbuatan yang boleh dikerjakan maupun ditinggalkan, tidak ada pahala atau siksa di dalamnya. Contoh: makan makanan yang halal dan baik, berbicara dengan sopan.Â
Makruh: Perbuatan yang dianjurkan untuk ditinggalkan, tetapi tidak sampai ke tingkatan dosa jika dilakukan. Contoh: makan sambil berdiri, berbicara yang tidak penting.Â
Haram: Perbuatan yang dilarang dan jika dilakukan akan mendapat dosa. Contoh: makan daging babi, minum khamr (alkohol).Â
2. Hukum Wadh'i
Ini adalah hukum yang berkaitan dengan sebab, syarat, dan penghalang bagi suatu perbuatan. Contohnya termasuk aturan-aturan yang berhubungan dengan akad, kepemilikan, dan status legal suatu perbuatan.Â