Sebagai jurnalis advokasi dan aktivis petani pejuang agraria - lingkungan - hak asasi manusia di Petani Center Sulawesi Barat, saya mendukung pernyataan Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto, yang menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memiliki peran strategis dalam menjaga kelestarian hutan serta menegakkan hukum. Pernyataan ini disampaikan dalam pemberitaan nasional.sindonews.com (4/3/2025).
Sebagai pendamping masyarakat di beberapa desa di Kabupaten Pasangkayu, saya menyambut baik kehadiran TNI dalam Satgas PKH. Keterlibatan mereka dapat memperkuat efektivitas penertiban lahan ilegal serta mengurangi potensi konflik yang sering terjadi di lapangan. Salah satu kasus yang mencerminkan pentingnya langkah ini adalah konflik berkepanjangan di Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu. Selama puluhan tahun, masyarakat setempat berjuang menghadapi persoalan tenurial di kawasan hutan lindung dan konservasi yang diduga telah dikuasai oleh PT. Pasangkayu, anak perusahaan Astra Agro Lestari (AALI).
Sinergi antara TNI, Satgas PKH, dan LSM seperti Petani Center Sulawesi Barat diharapkan dapat membantu menyelesaikan konflik tenurial yang selama ini membuat kehidupan masyarakat semakin sulit. Sebagian besar sumber daya desa mereka, termasuk kawasan hutan yang menjadi tempat bercocok tanam dan mencari hasil pertanian, kini dikuasai oleh perusahaan sawit tanpa memberikan ruang hidup yang layak bagi warga setempat.
Sementara itu, aparat penegak hukum (APH) seperti Kepolisian dan Kejaksaan diharapkan dapat lebih tegas dan adil dalam menegakkan hukum. Selama ini, banyak dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kawasan hutan di Pasangkayu, namun langkah penegakan hukum masih dinilai kurang maksimal. Sayangnya, justru petani dan masyarakat lokal yang kerap menjadi korban kriminalisasi. Oleh karena itu, aparat hukum harus lebih adil dalam menangani konflik tenurial, khususnya di Desa Ako dan sekitarnya.
Adapun keterlibatan TNI dalam Satgas PKH harus tetap dalam koridor mendukung proses penertiban agar berjalan lebih efektif dan aman. Dasar hukum untuk peran TNI dalam hal ini tertuang dalam Pasal 7 Ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah membantu pemerintah dalam penegakan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat.
Sebagai jurnalis advokasi dan aktivis agraria di Petani Center Sulawesi Barat, saya berharap Satgas PKH dapat bekerja secara efektif dalam menertibkan kawasan hutan di Desa Ako. Konflik tenurial di wilayah ini harus diselesaikan secara tuntas agar masyarakat dapat kembali mendapatkan akses terhadap sumber daya yang selama ini dikuasai oleh korporasi.
Diperkirakan ribuan hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikelola secara ilegal oleh perusahaan perkebunan sawit di daerah tersebut belum sepenuhnya dikembalikan kepada negara. Pemerintah diharapkan dapat mengambil kebijakan yang berpihak kepada masyarakat dengan menjadikan lahan tersebut sebagai bagian dari program perhutanan sosial. Hal ini akan memungkinkan masyarakat untuk memanfaatkan lahan secara legal demi meningkatkan perekonomian rumah tangga mereka, terutama bagi warga desa yang tidak memiliki lahan garapan.
Dengan adanya dukungan dari TNI, status lahan-lahan tersebut dapat ditegaskan sesuai peruntukannya, baik untuk konservasi, hutan lindung, maupun kepentingan masyarakat. Penertiban kawasan hutan memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025. Regulasi ini bertujuan untuk mengatasi persoalan tata kelola hutan yang masih bermasalah serta menindak berbagai aktivitas ilegal yang merugikan negara, termasuk perkebunan dan pertambangan tanpa izin.
Selain sebagai upaya penegakan hukum, Perpres No. 5 Tahun 2025 juga menekankan pentingnya kolaborasi antar-kementerian dan lembaga guna memastikan perlindungan kawasan hutan berjalan dengan baik. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan, Kepolisian, serta TNI harus bekerja secara sinergis sebagai representasi negara dalam menjaga sumber daya alam dan menegakkan aturan yang berlaku.