Mohon tunggu...
Imam Kodri
Imam Kodri Mohon Tunggu... - -

Formal Education Background in UPDM (B) Of Bachelor’s Degree of Politics and Social Science, majoring of Public Administration and Master Degree, Majoring of Human Resources. Worked in various private companies over 30 years, such as: PT. Pan Brothers Textile as HRD Assistant Manager, PT. Sumber Makmur as HRD Manager, General Personnel Manager at PT. Bangun Perkarsa Adhitamasentra, Senior Manager of HRD and General affair at PT. Indoraya Giriperkarsa, Headmaster of Kelapa Dua High School, and the last, Head of the General Bureau and Human Resources at ISTN Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tjahjo Kumolo, Boros dan Mubazir Coret

16 Maret 2015   17:39 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:34 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kementerian Dalam Negeri Kali ini sedang menunjukan gigi tajamnya mengetahui ada selingkuhan soal penyususnan R APBD antara AHOk dengan DPRD DKI , entah siapa yang salah dan siapakah yang bener.

Maka dengan gayanya yanga khas Pak Menteri Dalam Negeri ini terus saja melakukan penyisiran rancangan APBD jakarta senilai RP 73.08 triliun.

Pak Menteri langsung memberikan evaluasi anggaran dan memberikan sejumlah catatan dari bermacam-macam kegiatan, ada yang di tandai contrengan ada yang dicoret atau disilang katanya sebagai pemborosan uang negara.

Ada juga bermacam jenis aktifitas kegiatan yang bersifat tumpang tindih antara satu dengan lainnya, sehingga sulit membedakan mana yang siluman mana yang bukan demit.

Melihat demikian banyak kegiatan yang tidak jelas itu Pak Tjahjo Kumolo sebagai Menteri Dalam Negeri sesuai tanggung jawabnya, langsung mencoretnya.

Kegiatan yang tumpang tindih inilah, sebagai kegiatan yang tidak jelas jluntrungnya, tidak jelas tujuannya, kegiatan yang hanya diketahui oleh dedemit yang akhirnya dikenal dengan kegiatan siluman.

Kegiatan yang seharusnya tidak diadakan tetapi diada-adakan, semua kegiatan itu terkumpul didalam berkas setebal hampir 120 halaman, ini langsung saja dicoreti oleh Pak Tjahjo Kumolo dibantu oleh para pembantu-pembantunya.

Ada lagi kegiatan yang tidak ada landasan hukumnya, jenis kegiatan ini juga langsung dicoret juga.

Entah siapa yang menyusun kegiatan-kegiatan tersebut, seperti disusun oleh orang-orang yang hanya akan mengejar dan menciptakan proyek bancakan DKI sehingga semakin membawa para politisi dan birokrat terjerat kasus korupsi.

Coret sekali lagi Coret tanpa pandang bulu, termasuk yang pemborosan coret dan coret!!!

Berikut ini daftar kegiatan yang dicoret hasil dari penyisiran RAPBD DKI oleh Kementerian Dalam Negeri

DICORET (Rp 3,98 TRILIUN), BERIKUT BEBERAPA DIANTARANYA

1.Kegiatan operasional di semua satuan kerja perangkat daerah Rp 281,9 miliar

2.Kegiatan makan dan minum katering jemaah haji Rp 11,4 miliar

3.Dukungan penanganan pelaksanaan segera di Kelurahan Rp 79,4 miliar

4.Kegiatan revitalisasi Terminal Kalideres (tahun jamak) Rp 45 miliar

5.Honorarium Non PNS Rp 159,9 miliar

6.Premi asuransi kesehatan Rp 854 miliar

7.Sewa OS/hardware/dan jaringan komputer lainnya Rp 76 miliar

8.Sewa sarana mobilitas udara Rp 286 juta

9.Pengadaan perlengkapan kantor Rp 309 miliar

10.Pengadaan komputer Rp 263 miliar

PEMBOROSAN (RP 1,53 TRILIUN), BERIKUT INI BEBERAPA DIANTARANYA

1.Belanja pelumas Rp 32,1 miliar

2.Jasa service Rp 11,8 miliar

3.Jasa penyelenggara acara Rp 142 miliar

4.Jasa pengamanan kantor Rp 25,5 miliar

5.Sertifikasi Rp 19,2 miliar

6.Belanja kawat/faksimile/internet Rp 28,1 miliar

7.Listrik Rp 995 miliar

8.Belanja bahan percontohan Rp 33,8 miliar

9.Belanja bahan dan pangan Rp 221 miliar

10.Belanja bahan dan material Rp 1 triliun

SUMBER KORAN KOMPAS SENIN 16 MARET 2015

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun