Mohon tunggu...
Imam Kodri
Imam Kodri Mohon Tunggu... - -

Formal Education Background in UPDM (B) Of Bachelor’s Degree of Politics and Social Science, majoring of Public Administration and Master Degree, Majoring of Human Resources. Worked in various private companies over 30 years, such as: PT. Pan Brothers Textile as HRD Assistant Manager, PT. Sumber Makmur as HRD Manager, General Personnel Manager at PT. Bangun Perkarsa Adhitamasentra, Senior Manager of HRD and General affair at PT. Indoraya Giriperkarsa, Headmaster of Kelapa Dua High School, and the last, Head of the General Bureau and Human Resources at ISTN Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Poin Penting Penghalang Islah Golkar

23 Mei 2015   20:28 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:41 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1432387663338127793

[caption id="attachment_385085" align="aligncenter" width="319" caption="news.detik.com"][/caption]

Para petinggi senior Golkar dan para kader pasti sangat mengharapkan agar dua kubu Golkar versi Ancol dan Bali segera bergabung dan dapat membereskan keorganisasian Golkar yang satu. Setelah kedua kubu mengadakan kesepakatan atau islah organisasi, dengan satu wadah,maka KPU akan segera menerima pendaftaran partai Golkar untuk mengikuti pesta akbar PILKDA Desember 2015. Itulah sekenario sederhana yang disarankan oleh Jusuf Kalla Wakil Presiden RI dan Politikus senior Golkar.

Pada awalnya sengketa tampaknya akan menemui jalan keluar yang melegakan semua pihak, apalagi kubu ARB yang memenangkan pengadilan Tata Usaha Negara membuka diri untuk melakukan islah dengan Agung Laksono. Meski kepengurusannya dimenangkan PTUN, dengan semangat berorganisasi yang sehat para pengurus pusat Golkar ARB menyambut gembira untuk segera berdamai dengan kubu Agung.

Melunaknya ARB untuk melakukan islah tidak lepas dari usaha para senior dan petinggi Golkar, antara lain Jusuf Kalla, Akabar Tanjung, Andi Matalatta, dan Titiek Soeharto bahkan orang diluar Gokar seperti Yasonna Laoly ikut memberikan sarannya yang konstruktif. Semua pihak memang berkepentingan terhadap Golkar, termasuk partai-partai pesaing nya yang tergabung dalam KIH dalam rangka kebersamaan untuk mensukseskan agenda politik nasional.

Motif politik dibalik Permintaan kubu ARB dan AL

Golkar kubu ARB sangat intensif mendekati Jusuf Kalla, permintaan ARB demi untuk kepentingan partai agar dua kubu segera berdamai, sehingga dapat mengikuti Pilkada di bulan Desember 2015. Usaha itu didukung oleh politisi senior lainnya seperti Akbar Tanjung. Namun demikian karena konflik Golkar sangat sarat dengan kepentingan politik, maka sarannyapun berbau kepentingan politik.

Saran Akbar Tanjung agar islah dilakukan setelah melalui Munaslub jelas untuk membuktikan bahwa ARB secara defacto didukung oleh DPD 1 dan 2 diseluruh Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan fakta di lapangan . Lebih dari 85 %hasil munas Bali, DPD 1 dan 2 seluruh Indonesia memberikan dukungan nya kepada kepengurusan ARB.

Dengan melalui Munaslub sudah dapat dipastikan kubu ARB akan menang mayoritas. Oleh karena itu Islah dua kubu yang bertikai melalui Munaslub adalah langkah taktis yang direncanakan oleh Akbar Tanjung sebagai dukungannya penuh kepada kubu ARB. Demikan juga Titiek Soeharto , Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Musyawarah Nasional Bali.

Pertimbangannya Titiek Soehartokepada Pengurus Golkar baik dari ARB maupun AL agar konflik tidak berlarut-larut jalan satu-satunya harus ditempuh oleh dewan pengurus Pusat dan Daerah segera untuk mendapatkan Golkar yang damai adalah dengan melaksanakan Munaslub bersama-sama dua kubu ARB dan AL.

Sama dengan Akbar Tanjung , Titiek Soeharto tetap menginginkan melalui munaslub Golkar, dengan melalui Munaslub dapat dipastikan kubu Agung Laksono akan bergeser ke Kubu ARB, karena dengan taktik bagi-bagi kursi kekuasaan dan jabatan Kepala Daerah para pendukung AL diperkirakan akan hijrah dengan cepat kearah ARB.

Dari Kubu AL ada dua dari empat hakim mahkamah, Andi Matalatta dan Djasri Marin, memenangkan kubu munas Ancol dan meminta mahkamah memantau proses konsolidasi lewat pelaksanaan musyawarah, pertimbangan: persiapan Pemilihan Umum 2019, yang waktu pelaksanaan paling lambat Oktober 2016. Agung diminta Mahkamah Partai agar mengakomodasi kubu ARB di Kepengurusan harus memperhatikan kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas, dan pribadi yang tak tercela.

Motif politik yang sehat diberikan oleh hakim Mahkamah Partai Golkar, ditafsirkan ada dua tersirat yaituuntuk bekerja bersama pemerintah mensinegikan hubunganEksekutif dengan Legislatif dari 2014 sd 2019, dan menempatkan kubu Agung agar disahkan oleh menteri Hukum dan HAM

Oleh sebab itu Yasonna H. Laoly, menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia setelah memberikan pengesahan Kubu Agung segera meminta Agung Laksono segera menyusun struktur kepengurusan lengkap Partai Golkar dengan melibatkan kubu ARB. Kubu AL disarankan mendekati ARB untuk menyusun kepengurusan yang baik antar mereka.

Pertimbangan dan motif politik Yasonna tampaknya dari luar tidak ada campur tangan politik dalam urusan internal partai Golkar. Akan tetapi terbelahnya Golkar menjadi 2 kubu ada keterkaitannnya dengan langkah MenKUMHAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar munas Ancol. Dari titik inilah perseteruan Golkar menjadi 2 kubu semakin tajam.

Kebijakan Hukum diusulkan kubu ARB

Soal Kebijakan Hukum yang diusulkan kubu ARB tidak terlepas peran partai-partai lain dalamKMP sangat berpengaruh dan bila perlu mengintervensi secara politis agar kubu ARB dapat memenangkan persaingannya terhadap kubu AL. Misalnya KMP melalui usulan perubahan UU Pemilihan Kepala Daerah.

ARB mendesak agar pemerintah menyetujui revisi terbatas UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Fraksi Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat menggalang dukungan dari partai-partai koalisi nonpemerintah. Adapun partai yang menyetujui revisi UU Kepala Daerah adalah PKS, Gerindra, PAN, dan PPP kubu Djan Faridz. Dalam sengketa kepengurusan, partai yang berhak mengikuti pemilihan adalah yang dimenangkan dalam pengadilan terakhir.

Kebijakan Hukum diusulkan kubu AL

Soal Kebijakan Hukum yang diusulkan kubu Agung Laksono Peninjauan Kembali Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Kubu Agung mengajukan uji materi terhadap pasal 36 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala daerah. Pasal tersebut menyebutkan, jika terdapat penundaanpemberlakuan keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait dengan kepengurusan partai, KPU tidak dapat menerima menerima pendaftaran pasangan calon sampai ada keputusan hukum tetap.

Usulan revisi Peraturan KPU: Menghapus ketentuan tersebut dan mengembalikan persyaratan kepengurusan partai yang diakui berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Kubu Agung masih mengupayakan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum ke MA. Tujuannya, KPU hanya menerima calon dari pengurus partaiyang disahkan Kementerian Hukum.

Poin Penting Penghalang Islah Golkar

Lagi-lagi masalahnya kepada kursi dan kekuasaan, masing-masing pihak tidak ada yang bersedia mengalah. Dari kubu Munas Ancol, berketetapan bahwa kepengurusan hasil kompromi harus dipegang oleh Agung Laksono, demikian juga persyaratan yang diajukan kubu Munas Bali, bahwa kepengurusan hasil kompromi harus dipegang oleh ARB. Alasan Agung adalah kubunya mempunyai dua kedudukan hukum yang kuat sebagai dasar keabsahan kepemimpinannya dalam Golkar yaitu putusan Mahkamah Partai Golkarserta Keputusan Menteri Hukum dan Ham tentang pengesahan pengurus Golkar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun