Pernah ada seseorang yang curhat kepada saya, "Saya sudah berulang kali mengucapkan kata cerai kepada istri saya tapi itu saya lakukan ketika saya marah. Saya menyesal banget. Bagaimana nih?"
Lantas bagaimana menyikapi itu?
Berikut ini fatwa yang terkait dengan permasalahan yang mirip dengan yang dialami orang yang curhat ke saya itu:
:السؤال
زوج صديقتي كان غضبان جداً وقال طلقتك ثلاث مرات لأنه كان شاكاً بها . عندما كان مغادراً طلقها وفي نفس الوقت قال لها فقط إذا كنت تحبيني ارجعي لي .
صديقتي غضبانة جداً ولا تدري ما تفعل ، هل الطلاق قائم ؟ أرجو الإجابة بالتوضيح .
Pertanyaan:
Suami temanku pernah dalam keadaan sangat marah berkata kepada istrinya: "Aku ceraikan engkau!" sebanyak tiga kali. Sebab suaminya itu curiga kepada istrinya ketika ia tinggal pergi. Dan ketika itu juga ia berkata kepada istrinya, "Jika engkau masih cinta kepadaku maka kembalilah kepadaku!" Sementara temanku (si istri tadi) sudah terlanjur marah namun ia tidak tahu apa yang harus ia lakukan, apakah talak telah jatuh atas dirinya atau belum? Saya mohon jawaban dan penjelasannya
:الإجابة
الحمد لله
Jawaban:
Segala puji bagi Allah
طلاق الغضبان إذا وصل إلى حد لا يعي ما يقول بحيث يدخل صاحبه في حيز المجانين فهو لا يقع ، أما إذا كان يعي ما يقوله فإنه واقع فإذا طلقها ثلاث مرات فإنها لا تحل له إلا إذا نكحها غيره .
إما إذا شك في وقوع الطلاق هل تلفظ به أو لا فإنه لا يقع لأن الأصل أنها في عصمته فلا تطلق إلا بيقين .
ومجرد المحبة بين الزوجين ليس مبرراً لرجوعها إليه بعد الطلاق .
والله أعلم
Jika talak dijatuhkan dalam keadaan sangat marah sehingga tidak dapat mengontrol pembicaraannya lagi di mana pelakunya dianggap seperti orang gila, maka yang demikian tidaklah terhitung jatuh talak.
Adapun jika pelakunya sadar atas ucapannya maka terhitung sudah jatuhlah talak.
Jika ternyata talak yang dijatuhkan adalah talak tiga, maka si istri tidak halal rujuk kembali kepada suaminya hingga ia menikahi pria lain terlebih dahulu.
Adapun jika ia ragu apakah ia telah mengucapkan kata-kata talak ataukah tidak, maka tidak terhitung sebagai talak. Sebab, pada dasarnya si istri tetap dalam kuasa suaminya, maka tidak dapat diceraikan kecuali dengan keputusan yang yakin.
Adapun semata-mata perasaan masih saling cinta antara suami istri bukanlah alasan untuk rujuk setelah jatuh talak atasnya.
Wallahu a'lam.
Sumber: http://islamqa.info/ar/ref/6125