Mohon tunggu...
Siti Imamatun Nafiah
Siti Imamatun Nafiah Mohon Tunggu... -

Jalan hidup kadang membuat kita bingung, tapi keyakinan akan yang terbaik dari Allah tetap harus Tersematkan sebagai lentera dalam berjuang dibumi kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peranan Psikologi dalam Dunia Kriminal

4 Juni 2014   00:05 Diperbarui: 23 Juni 2015   21:44 969
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Penegakan hukum diindonesia belum mencerminkan keadilan yang sesungguhnya.Banyak kasus-kasus melibatkan rakyat kecil diproses lebih cepat dan mendapat hukuman lebih berat dibandingkan dengan kasus-kasus yang melibatkan rakyat kecil diproses lebih cepat dan mendapat hukuman yang lebih berat. Berbeda saat kasus pidana melibatkan pejabat ataupun orang-orang yang bermateri selalu terkesan alot dan dirutupu-tutupi ataupun tidak sebanding ketika kasus tersebut melibatakan rakyat biasa tanpa kekuasaan dan materi. Seperti beberapa waktu lalu tentunya kita masih ingat bagaimana kasus yang menimpa seorang nenek yang dituduh mencuri hasil kebun ataupun seorang remaja yang dituduh mencuri sandal jepit.

Kejadian tersebut menjadikan penegakan hukum dipandang negatif oleh masyarakat. Dalam tulisan ini akan mecoba mengulaskan peran psikologi dalam penegakan hukum diindonesia, sejauhmana kontribusi dalam proses penegakan hukum diindonesia.

Menurut Costanzo (2006) peran psikologi dalam hukum sangat luas dan beragam. Psikologi memberikan dua peran. Pertama, psikologi sebagi penasehat, dimana para psikolog sering kali digunakan sebagai penasehat hakim ataupun pebgacara dalam persidangan. Kedua, para psikolog sebagai evaluator, sebagai seorang ilmuan psikolog dituntut mampu melakukan evaluasi terhadapsuatu program tepatnya program-program intervensi psikologis dalam rangka mengurangi perilaku kriminal ataupun penyimpangan misalnya program untuk mencegah dan mengurangi penggunaan NAPZA pada remaja.

Diindonesia sendiri peran psikolog dalam hukum sudah mulai terlihat semenjak hadirnya Asosiasi Himpunan Psikologi Forensik pada tahun 2007. Peran psikologi forensik dibutuhkan untuk membantu mengungkapakan kasus-kasus kriminal yang menimpa masyarakat. Psikolog forensik dapat membantu aparat penegak hukum memberi gambaran utuh kepribadian sipelaku dan korban. Peran lain dari psikolog forensik meliputi tahap penyelidikan, persidangan, dan penjatuhan sangsi hukuman.Selama ini ilmuan psikologi banyak digunakan sebagai saksi ahli dan untuk pemeriksaan kondisi kejiwaan tersangka ataupun terdakwa, peran psikolog forensik belum secara aktif dan sistematis. Andrianus Meliala (2008) menyatakan psikologi forensik merupaka istilah yang memayungi luasnya cakupan psikologi itu sendiri sebagai segala brentuk penerapan psikologi dalam dalam sistem hukum dalam rangka membantu aparat hukum bisa mencapai kebenaran hukum.

Pada intinya Hukum dan Psikologi memiliki obyek kajian yang sama yaitu perilaku manusia. Namun ada beberapa hal yang sanagt prinsip yang membuat psikologi dan hukum tidak bisa selaras dalam penetapannya dilapangan. Misalnya tujuan, metode, dan gaya penyelidikan yang dugunakan masing-masing.

Psikologi forensik sendiri adalah suatu cabang psikologi yang dikembangkan untuk membantu kelancaran peradilan guna memperoleh dan mendayagunakan informasi-informasi psikologis yang diperlukan seperti untuk untuk memhami masalah kejhatan, membantu proses penyelidikan dan pengadilan (motif pelanggaran hukum, tanggung jawab pelaku, perilaku selama penyelidikan, dan proses peradilan).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun