Mohon tunggu...
Kembali ke artikel
1dari2
Layar Penuh
Menurut (Ketua KPK) Agus Rahardjo, semestinya perjanjian Ahok dengan pengembang reklamasi dibuat dengan menunggu peraturan daerah terlebih dahulu. Detik.com
Menurut (Ketua KPK) Agus Rahardjo, semestinya perjanjian Ahok dengan pengembang reklamasi dibuat dengan menunggu peraturan daerah terlebih dahulu. Detik.com
LAPORKAN KONTEN
Alasan