Mohon tunggu...
Kembali ke artikel
1dari2
Layar Penuh
Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Puncak, Papua Pieter Ell melaporkan Komisaris Utama PT Jasa Marga Refly Harun atas dugaan pemalsuan surat yang dijadikan sebagai alat bukti gugatan Pilkada Kabupaten Puncak.
Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Puncak, Papua Pieter Ell melaporkan Komisaris Utama PT Jasa Marga Refly Harun atas dugaan pemalsuan surat yang dijadikan sebagai alat bukti gugatan Pilkada Kabupaten Puncak.
LAPORKAN KONTEN
Alasan