Mohon tunggu...
M. Ilyas Mawardi
M. Ilyas Mawardi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama saya M. Ilyas Mawardi dan sedang menempuh pendidikan di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wakalah, Hawalah dan Kafalah dalam Kehidupan Sehari-hari

6 Juni 2022   09:46 Diperbarui: 6 Juni 2022   09:50 12485
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Hallo guys, disini saya akan membahas tentang beberapa akad dalam Perbankan Syariah yang aslinya sudah kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik itu dalam kegiatan yang sederhana maupun kegiatan yang besar.

Perbankan syariah sendiri merupakan sebuah lembaga keuangan yang menggunakan dasar syariat Islam. Di dalam perbankan syariah sendiri terkenal dengan prinsip yang tidak ada riba sama sekali yang mana mereka menggantinya dengan nama seperti sistem bagi hasil atau lainnya. Namun, kenapa kebanyakan masyarakat masih tidak ingin menggunakan jasa Perbankan Syariah?. Nah, maka dari itu disini saya akan membahas penerapan akad wakalah, hawalah dan kafalah yang sederhana dalam kehidupan kita sehari-hari.

Wakalah merupakan suatu kegiatan menyerahkan atau mewakilkan kuasa dirinya (Al-Muwakkil) kepada orang lain (Al-Wakil) untuk melaksanakan sesuatu atau melakukan tindakan-tindakan yang merupakan haknya dari  jenis pekerjaan yang bisa digantikan (An-Naqbalu Anniyabah) dan dapat dilakukan oleh pemberi kuasa dengan ketentuan pekerjaan tersebut dilaksanakan pada saat pemberi kuasa masih hidup. Banyak contoh sederhana dari akad wakalah ini, apalagi pada saat ini yang hampir semua kegiatan dilakukan secara online seperti dalam bidang ekonomi.

Siapa sangka kegiatan kita membeli barang atau makan secara online seperti lewat shopee food itu merupakan salah satu contoh dari penerapan akad wakalah yang sederhana. Lalu kenapa order lewat shopee food bisa dikategorikan penerapan akad wakalah?. Sekarang kita kembali lagi ke pengertian wakalah yang mana wakalah merupakan akad yang mewakilkan kuasa pribadi kepada orang lain. 

Pada saat kita memesan makanan di shopee food itu berarti kita mewakilkan kegiatan membeli kepada pihak shopee. Kita sebagai pemesan menyerahkan uang bisa langsung ditempat atau dengan pembayaran online sehingga pihak shopee didalam kegiatan ini hanya sebagai perantara kita untuk membeli makanan.

Namun, kalau contoh akad wakalah dalam kehidupan sehari-hari selain dalam bidang ekonomi adalah orang tua mempelai putri yang mewakilkan haknya kepada orang lain sebagai walinya. Dan selain itu juga masih banyak contoh penerapan akad wakalah dalam kehidupan sehari-hari baik dari bidang ekonomi maupun lainnya.

Selanjutnya adalah akad hawalah, hawalah sendiri merupakan mengalihkan hak dari tanggungan muhil "pihak yang berhutang pada muhtal) terhadap muhal 'alaih (pihak yang berhutang pada muhil). Contoh hawalah dalam perbankan syariah sendiri adalah tentang pengalihan utang atau piutang seperti pengertian di atas, namun disini saya akan memberikan contoh tentang penerapan hawalah dalam kehidupan sehari-hari.

Contoh hawalah dalam kehidupan sehari-hari adalah ketika ada dua orang yang pergi ke rumah makan namun yang membayari adalah si A tetapi si B bilang bahwa besok ketika mereka berdua makan lagi si B akan yang akan membayar sesuai dengan jumlah makan sebelumnya. Nah, dari contoh tersebut bisa dihubungkan ke dalam konsep hawalah yang mana si B (muhil) adalah orang yang mempunyai hutang kepada si A (muhtal) namun ketika si B sudah membayari makan si A, maka si B disini beralih menjadi muhal 'alaih karena pada saat ini si B sebagai orang yang menanggung hutang.

Sedangkan contoh penerapan hawalah di perbankan syariah sendiri adalah ketika ada nasabah yang dia mempunyai piutang dari orang lain, namun dia membutuhkan uang sehingga dia meminta pihak bank untuk menggantikan haknya sebagai orang yang mempunyai piutang dengan ditukar dengan uang yang dibutuhkan oleh si nasabah.

Yang terakhir adalah akad kafalah, kafalah adalah jaminan, beban atau tanggungan yang diberikan penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makhful). Contohnya adalah ketika ada seseorang yang menjamin untuk membayar hutang orang lain. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun