Surat wasiat (testament) merupakan kehendak dari pembuat saat masih hidup dan wasiat akan berlaku ketika pembuat telah meninggal dunia. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, surat wasiat merupakan pernyataan dari seseorang berkaitan dengan harta yang akan ditinggalkan kepada ahli warisnya dimana surat tersebut mempunyai kemungkinan untuk ditarik kembali. Sehingga, ketika Pewaris meninggal dan sebelum harta waris dibagi, ahli waris perlu mengecek terlebih dahulu adakah wasiat yang ditinggalkan oleh Pewaris karena bisa saja Pewaris membuat wasiat tanpa memberitahu siapapun termasuk ahli waris. Akibatnya, setelah warisan terbuka, ahli waris mungkin tidak mengetahui bahwa Pewaris meninggalnya wasiat tersebut.
Menurut Pasal 931 KUHPerdata, bentuk surat wasiat terdapat 3 macam yaitu Akta Olografis, Akta Umum, dan Akta Rahasia. Akta Olografis merupakan wasiat yang secara keseluruhan ditulis dan ditandatangani sendiri oleh Pewaris. Akta Umum merupakan wasiat yang dibuat dihadapan Notaris dengan menghadirkan dua orang saksi. Sedangkan akta rahasia adalah wasiat yang ditulis dan ditandatangani oleh Pewaris kemudian diserahkan kepada Notaris untuk disimpan.
Setiap orang yang akan membuat wasiat dapat membuatnya sesuai dengan yang dikehendaki selagi tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Namun, wasiat seringkali menimbulkan permasalah apalagi berkaitan dengan wasiat yang melanggar legitimate portie dan wasiat yang tidak diketahui oleh ahli waris.
Secara hukum jika wasiat melanggar legitimate portie maka wasiat tersebut akan batal demi hukum. Namun jika ahli waris tidak merasa dirugikan maka sifatnya menjadi dapat dibatalkan, jika ahli waris tidak menuntut bagiannya ke pengadilan maka wasiat tersebut dianggap sah. Menurut Pasal 931 KUHPerdata, legitimate portie merupakan bagian dari harta peninggalan pewaris setelah meninggal yang akan menjadi hak ahli waris keturunan garis lurus. Sehingga Pewaris dalam membuat wasiat tidak boleh menetapkan sesuatu terhadap harta peninggalannya yang dapat merugikan ahli waris nantinya. Legitimate portie merupakan bagian mutlak yang tidak dapat dikurangi bagiannya kecuali ahli waris merasa tidak dirugikan. Sesuai Pasal 920 KUHPerdata, pemberian melalui surat wasiat yang merugikan bagian legitimate portie boleh dikurangi pada waktu terbukanya warisan, tetapi hanya atas tuntutan para legitimaris (penerima wasiat/hibah) dan para ahli waris atau pengganti mereka.
Berkaitan dengan wasiat yang tidak diketahui oleh ahli waris, pewaris dalam pembuatan wasiat harusnya bebas dari campur tangan pihak mana pun, menurut kehendaknya sendiri tanpa dipengaruhi oleh orang lain. Penyebab ahli waris tidak mengetahui adanya wasiat antara lain: pewaris tidak memberitahukan ahli waris, kedudukan wasiat yang tidak diketahui oleh ahli waris adalah tetap memiliki kedudukan hukum dan tetap dapat dilaksanakan dengan kekuatan pembuktian sempurna. Akan tetapi, wasiat dapat gugur jika para ahli waris memilih pembagian harta waris yang telah dilakukan berdasarkan kehendak para ahli waris atau undang-undang.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI