Mohon tunggu...
Ilma Utami
Ilma Utami Mohon Tunggu... Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Gadjah Mada

Sarjana Hukum pada Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta pada tahun 2023 yang sedang melanjutkan studi Magister Kenotariatan di Universitas Gadjah Mada.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Perjanjian Kawin Dalam Harta Perkawinan

3 Juni 2025   10:11 Diperbarui: 3 Juni 2025   10:10 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perjanjian kawin adalah perjanjian antara calon suami dan calon isteri sebelum perkawinan dilangsungkan yang mengatur tentang harta benda setelah adanya perkawinan. Perjanjian kawin sendiri pada dasarnya sama dengan perjanjian pada umunya karena terikat dengan Pasal 1320 KUHPerdata yang mengatur tentang syarat sah suatu perjanjian seperti adanya kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Maka dari itu, perjanjian kawin juga berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya seperti pada perjanjian pada umumnya. Indonesia mengatur tentang perjanjian kawin ini dalah 3 peraturan perundang-undangan yaitu KUHPerdata, UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Inpres Nomor 1 tahun 1974 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Perjanjian kawin dilakukan atas kesepakatan para pihak, dalam hal ini adalah calon suami dan calon istri. Pada dasarnya, isi perjanjian kawin yang akan dibuat bebas ditentukan oleh para pihak. Akan tetapi kebebasan tersebut dibatasi oleh Pasal 139 KUHPerdata yang megatur bahwa perjanjian kawin tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, hukum, dan agama. Klausula perjanjian kawin yang melanggar hal tersebut adalah batal demi hukum. Perjanjian kawin dapat diubah selama perkawinan berlangsung atas dasar kesepakatan suami dan istri serta tidak boleh merugikan pihak ketiga.

Sayangnya, perjanjian kawin ini belum banyak dibuat oleh pasangan yang akan atau sudah menikah. Padahal perjanjian kawin ini sebagai bentuk perlindungan hukum, keuangan, dan kepentingan pribadi masing-masing pasangan ketika menjalankan perkawinan. Adanya perjanjian kawin ini akan mencegah tercampurnya harta bawaan atau hasil usaha dari masing-masing pasangan selama menikah. Contohnya, jika salah satu pasangan mempunyai asset atau bisnis sebelum pernikahan, maka perjanjian kawin dapat menjamin bahwa asset atau bisnis tersebut tetap milik pribadi dan tidak akan terbagi jika terjadi perceraian atau salah satu pasangan meninggal dunia.

Urgensi dibuatnya perjanjian kawin ini mangacu pada harta Bersama maupun harta bawaan. Menurut Badan Pusat Statistik, 14.133 perceraian terjadi di Jakarta pada tahun 2023 dengan berbagai faktor. Misalnya, zina, ekonomi, perselisihan terus menerus, dan lain-lain. Perjanjian kawin dapat mempermudah pembagian harta Bersama yang dimiliki oleh para pihak tanpa perlu adanya perselisihan.

Adanya perjanjian kawin akan memberikan Batasan bagi pasangan suami istri untuk mencegah serta mengurangi konflik terutama dalam hal-hal yang memiliki pengaruh besar dalam perkawinan. Perjanjian kawin dapat menjadi acuan jika nantinya timbul konflik, meskipun konflik tersebut tidak pernah dikehendaki. Perjanjian kawin bukan berarti calon suami maupun calon istri saling mempersiapkan diri untuk nantinya bercerai atau salah satu meninggal. Tanpa adanya perjanjian kawin, proses pembagian harta gono-gini sering terjadi pertikaian dan tidak jarang harus diselesaikan melalui persidangan.

Perjanjian kawin menurut KUHPerdata harus diadakan sebelum terjadinya perkawinan dan mulai berlaku ketika perkawinan terjadi. Pasca adanya Yudisial Review Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, pembuatan perjanjian kawin diperbolehkan sebelum, pada saat, dan selama perkawinan berlangsung yang disahkan oelh pegawai pencatat perkawinan atau notaris. Perjanjian kawin juga dapat diubah dan dicabut sepanjang perkawinan berlangsung dengan syarat disepakati para pihak dan tidak merugikan pihak ketiga.

Kewenangan Notaris dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, notaris berperan membuat perjanjian kawin dengan bentuk akta Notaris apabila para pihak mengehendaki dan Notaris juga turut berperan sebagai pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengesahkan perjanjian kawin yang sudah ada.

Namun perlu dipahami bahwa perjanjian kawin yang hanya dibuat oleh para pihak tanpa dibuat dengan akta notariil (dibuat oleh Notaris) akan menjadi akta dibawah tangan yang mempunyai pembuktian lemah apabila digunakan sebagai bukti. Pentingnya perjanjian kawin dibuat oleh Notaris agar akta tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan tidak perlu dipertanyakan lagi terkait dengan keasliannya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun