Mohon tunggu...
Ilmaddin Husain
Ilmaddin Husain Mohon Tunggu... Guru - Citizen journalist, penyuka fotografi

Pembelajar sepanjang hayat

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

10 Pasal Kode Etik Media Sosial bagi Netizen

12 Januari 2016   04:10 Diperbarui: 21 November 2018   14:52 4911
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi sosial media, Sumber: thecommonwealth.org

TIDAK hanya di dunia nyata, di dunia maya, etika juga berlaku. Sebab pada dasarnya, komunikasi di dunia nyata dan dunia maya sama-sama melibatkan manusia. Sehubungan dengan hal tersebut, netizen hendaknya selalu berpatokan pada norma-norma dalam bermedia sosial. 

Kode etik ini berlaku untuk akun Facebook, Twitter, Blackberry Messenger, Instagram, Path, Google Plus, Tumblr, Flickr, Foursquare, Pinterest, Linkedin, Myspace, maupun Kakaotalk.

Di dalam dunia virtual, terdapat 10 pasal Kode Etik Media Sosial (KEMS) yang harus netizen patuhi. Pada intinya, KEMS ini untuk mengatur tiga hal. Pertama, pencegahan tindak kejahatan dan melindungi keselamatan pribadi. Kedua, pencegahan pelanggaran hukum di dunia maya. Ketiga, penghargaan atas hak cipta.

Berikut uraian 10 pasal KEMS yang berlaku di era digital ini:

  • Tutup informasi privasi 

Tidak semua informasi bisa dibuka ke publik. Informasi tertentu, jika dibuka, sama halnya memberi kesempatan kepada pelaku kriminal berbuat jahat. Informasi tempat tinggal atau nomor handphone jangan dipajang di profil pribadi Facebook. Informasi seperti ini rawan disalahgunakan oleh orang-orang yang berniat jahat.

  • Postingan bebas bully

Ujaran kebencian akan berdampak hukum. Membully, menghujat, menghina, atau membuka aib orang lain di media sosial adalah haram hukumnya. Apalagi dengan dikeluarkannya edaran Kapolri Badrodin Haiti mengenai hate speech bernomor SE/06/X/2015, tentu menjadi rambu-rambu bagi netizen.

Pelaku media sosial harus berpikir secara matang sebelum menyebarkan informasi. Jangan sampai informasi yang disebar akan berdampak hukum bagi diri sendiri.

  • Waspadai kejahatan cyber

Disamping memudahkan pekerjaan manusia, teknologi juga dapat disalahgunakan untuk memuluskan aksi kejahatan siber (cyber crime). Sebab itu, jangan sampai netizen terjebak pada kejahatan tingkat tinggi ini. Jangan sampai nomor rekening bank anda kebobolan.

Hati-hati terhadap akun yang meminta data pribadi anda. Waspadai orang yang menghubungi Anda dengan mengatasnamakan pihak bank. Jangan mudah percaya pada pihak yang mengaku sedang mengantar anggota keluarga Anda ke rumah sakit usai tertimpa kecelakaan. Ia lalu meminta Anda mentransfer biaya perawatan rumah sakit.

  • Selektif membaca dan/atau menshare berita

Berita yang berseliweran di media sosial belum tentu valid. Sebab itu, jangan mudah percaya berita. Apalagi berita yang memuat informasi palsu (hoax). Ciri-ciri berita hoax diantaranya, bernada bombastis, melebih-lebihkan, dan tidak masuk akal.

Kuncinya, harus mencari kejelasan (tabayyun) dan klarifikasi terhadap berita yang muncul. Jangan mudah percaya. Skeptislah terhadap berita yang tersebar. Abaikan berita jika tidak masuk akal.

  • Kenali akun yang akan anda jadikan sebagai teman

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun