Nama :Ilhan Hakiki
Kelas  : XII MIPA 5
Tugas : B. Indonesia (Teks Editorial)
Penolakan Masyarakat Terhadap Undang-Undang Cipta Kerja
Penolakan Undang-Undang Cipta Kerja muncul di mana-mana. Publik mengetahui adanya perubahan signifikan pada sejumlah aturan, dan perubahan itu merugikan.
Pemerintah menjelaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja berdampak baik untuk pembangunan ekonomi.
Contohnya, soal pesangon. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan informasi tentang pengurangan nilai pesangon buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah adalah hoaks. Alasannya, perhitungan itu didasarkan pada draf Rencana Undang-Undang Cipta Kerja lama yang belum dibahas. Apakah itu berarti pesangon tetap 32 kali upah? Pemerintah tidak menegaskan hal itu.Â
Di media sosial, para pendukung pemerintah menyatakan bahwa mereka yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja ngawur karena bereaksi sebelum membaca versi final undang-undang.
Namun anggota Badan Legislatif DPR, Firman Soebagyo, mengatakan naskah final tersebut belum ada. Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah disetujui Dewan dalam rapat paripurna itu masih perlu disempurnakan.
Undang-Undang Cipta Kerja terdiri atas 11 klaster pembahasan dengan beberapa poin di dalamnya, diantaranya :
1. Penyederhanaan perizinan berusaha
2. Persyaratan investasi
3. Ketenagakerjaan
4. Kemudahan dan perlindungan UMKM
5. Kemudahan berusaha
6. Dukungan riset dan inovasi
7. Administrasi pemerintahan
8. Pengenaan sanksi
9. Pengadaan lahan
10. Investasi dan proyek pemerintahan
11. Kawasan ekonomi
Sejak beredar draf awal RUU Cipta Kerja, berbagai kelompok masyarakat telah menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, dari organisasi kemasyarakatan terbesar di Indonesia, Nadhatul Ulama, Muhammadiyah, kampus, buruh, hingga kalangan lain. Tapi pemerintah tidak terlalu menanggapinya dengan serius.