Mohon tunggu...
Ilhamudin Yusuf Rahmanto
Ilhamudin Yusuf Rahmanto Mohon Tunggu... customer service

senang membahas pertanian

Selanjutnya

Tutup

Financial

Monitoring Efektivitas Pelaksanaan Anggaran Dengan IKPA

6 Oktober 2025   13:38 Diperbarui: 6 Oktober 2025   13:38 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

APBN merupakan instrumen kebijakan fiskal pemerintah yang ditujukan untuk mewujudkan kemakmuran rakyat melalui tiga fungsi utamanya, yaitu alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Implementasi fungsi APBN diarahkan untuk mencapai sasaran pembangunan nasional yang merata dan berkeadilan bagi seluruh wilayah tanah air. Dana yang ada di dalam APBN dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga (K/L) untuk membiayai kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing K/L mulai dari kantor pusat K/L tersebut hingga kantor vertikal satuan kerja yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam praktiknya, proses pelaksanaan anggaran diharapkan didasarkan dengan prinsip value for money. Konsep value for money menunjukkan bahwa belanja yang dilakukan K/L atau satuan kerja akan menghasilkan suatu nilai atau manfaat bagi masyarakat. Untuk memastikan bahwa setiap belanja negara yang dieksekusi oleh K/L dilakukan berdasarkan konsep value for money, diperlukan adanya instrumen atau alat yang digunakan untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran yang telah dilakukan. Instrumen yang dapat digunakan adalah Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) yang menggambarkan kinerja pelaksanaan anggaran dari sisi input sampai dengan output yang dihasilkan.

Kerangka pengukuran IKPA terdiri dari tujuh indikator kinerja yang dibagi ke dalam tiga kategori yaitu kualitas perencanaan, kualitas pelaksanaan, dan kualitas hasil. Pada komponen kualitas perencanaan terdiri dari indikator revisi anggaran dan deviasi halaman III DIPA. Kategori kualitas pelaksanaan anggaran terdiri dari belanja kontraktual, penyerapan anggaran, penyelesaian tagihan, dan pengelolaan UP/TUP. Untuk kualitas hasil terdiri dari kualitas pelaporan capaian output. Seluruh indikator pada IKPA memiliki formula tersendiri sebagai dasar perhitungannya.

Indikator revisi anggaran memiliki sasaran untuk meningkatkan kualitas perencanaan anggaran melalui pengendalian revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Proses revisi anggaran terdiri dari banyak jenis revisi, dan proses revisi yang termasuk ke dalam kategori yang diperhitungkan di dalam indikator tersebut terdiri dari 14 jenis revisi yaitu revisi Antar-Fungsi/Sub-Fungsi dan/atau Antar-Program, revisi Pemenuhan Belanja Operasional, revisi Penyelesaian Pagu Minus Belanja Pegawai Operasional, revisi Pergeseran Anggaran dari Belanja Operasional ke Belanja Non-Operasional, revisi Penyelesaian Tunggakan, revisi Pemanfaatan Sisa Anggaran Kontraktual dan/atau Swakelola, revisi Pergeseran anggaran Antarjenis Belanja, revisi Kontrak Tahun Jamak, revisi revisi RO Cadangan, revisi Penurunan volume RO secara total, revisi Penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), revisi Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran, revisi Pergeseran Anggaran Antar-KRO dan/atau Antar-Kegiatan, revisi Revisi dalam rangka Pagu Anggaran Tetap lainnya.

Apabila K/L atau satuan kerja melakukan revisi selain jenis yang telah diatur, maka revisi tersebut tidak diperhitungkan di dalam penilaian indikator revisi anggaran. Indikator ini dihitung berdasarkan frekuensi revisi DIPA dalam rentang semesteran dan tidak bersifat kumulatif.

Indikator Deviasi Halaman III DIPA bertujuan untuk Meningkatkan akurasi/ketepatan realisasi pencairan dana per Jenis Belanja per bulan. Nilai Deviasi Halaman III DIPA yang dihitung adalah keseuaian antara rencana penarikan dana (RPD) mulai periode Januari sampai dengan November. Data RPD dapat dilakukan pemutakhiran setiap 10 hari kerja pertama pada awal triwulan dan akan dikunci setelah periode pemutakhiran selesai. Deviasi Halaman III DIPA dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap RPD bulanan pada setiap jenis belanja dengan memperhitungkan proporsi pagu masing-masing jenis belanja dan terdapat toleransi deviasi maksimal 5% agar mendapatkan nilai maksimal.

Indikator Penyerapan Anggaran memiliki sasaran mendorong akselerasi belanja berdasarkan trajektori pola penyerapan triwulanan per jenis belanja per triwulan. Nilai kinerja penyerapan anggaran setiap triwulan dihitung berdasarkan nilai rata-rata tertimbang antara tingkat penyerapan anggaran terhadap target penyerapan anggaran masing-masing jenis belanja dengan memperhitungkan proporsi pagu masing-masing jenis belanja. Indikator ini akan maksimal apabila satuan kerja mampu mencapai realisasi anggaran per triwulan sesuai target yang telah ditetapkan.

Indikator Belanja Kontraktual bertujuan Mendorong percepatan penandatanganan dan belanja kontraktual pada periode awal triwulan. Nilai indikator ini dibagi ke dalam tiga formula yaitu pertama distribusi kontrak yang dibuat sampai dengan triwulan II dibandingkan dengan total kontrak selama satu tahun anggaran, kedua adalah pembuatan kontrak pra DIPA atau kontrak untuk tahun H yang sudah dibuat pada akhir periode H-1 sehingga pada tahun H satuan kerja langsung bisa eksekusi kegiatan, dan formula terakhir adalah akselerasi belanja 53 atau belanja modal.

Indikator Penyelesaian Tagihan bertujuan untuk Mendorong percepatan pembayaran belanja kontraktual. Proses penyelesaian tagihan yang dimaksud adalah penyelesaian tagihan kontraktual yang harus sudah diajukan ke KPPN maksimal tujuh belas (17) hari kerja setelah Berita Acara Serah Terima (BAST)  Berita Acara Pembayaran Pekerjaan (BAPP) ditandatangani.

Indikator Pengelolaan UP dan TUP bertujuan untuk Meningkatkan ketetapan waktu pertanggungjawaban UP dan TUP, optimalisasi penggunaan UP dan TUP, dan mendorong  penggunaan UP KKP. Pada indikator ini formulasi perhitungannya dibagi menjadi tiga yaitu ketepatan waktu pengajuan penggantian uang persediaan (GUP), persentase GUP disebulankan, dan juga setoran TUP apabila TUP yang diminta tidak dapat dipertanggungjawabkan seluruhnya dan harus dilaukan penyetoran uang ke kas negara.

Indikator Kualitas Pelaporan Capaian Output bertujuan untuk Mendorong partisipasi pelaporan dan akselerasi pencapaian output berkualitas.  Penilaian dalam indikator ini dibagi menjadi dua bagian yaitu ketepatan waktu penyampaian data capaian output serta kualitas pelaporan data capaian output.

Keseluruhan nilai pada indikator-indikator yang telah dijelaskan sebelumnya akan menghasilkan nilai IKPA yang dapat menggambarkan kualitas pengelolaan anggaran satuan kerja  atas dana APBN yang telah dituangkan ke dalam masing-masing DIPA yang dimiliki. Semakin tinggi nilai IKPA yang dicapai maka menunjukkan pengelolaan anggaran yang optimal.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun