MENJELASKAN TENTANG SUMBER AJARAN AGAMA ISLAM
 1 AL QUR'AN
 2. HADIST
 3 UMAK/UMA
 4 QIYAS
1. AL-QUR'AN Adalah  kalamullah yang berisikan firman-firman Allah, diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai salah satu mukjizatnya melalui perantara malaikat Jibril. Al-Qur'an yang merupakan kitab suci umat Islam yang berisikan tentang aqidah, ibadah, hukum, peringatan, kisah-kisah dan isyarat pengembangan iptek yang dijadikan sebagai acuan dan pedoman hidup bagi umat Nabi Muhamad SAW.
2. HADIST Adalah adalah segala perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam. Hadits dijadikan sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur'an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam hal ini, kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an.Ada banyak ulama periwayat hadits, namun yang sering dijadikan referensi hadits-haditsnya ada tujuh ulama, yakni Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Turmudzi, Imam Ahmad, Imam Nasa'i, dan Imam Ibnu Majah.
3. Ijmak/ijma AdalahÂ
Ijma'
Yaitu kesepakatan para ulama (mujathid) dalam menetapkan suatu hukum-hukum berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi. Keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati. Adapun hasil dari ijma' adalah fatwa, yakni keputusan bersama para mujtahid yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
1. Tetjadi kesepakatan
2. Kesepakatan seluruh ulama islam
3. Yang di sepakati adalah perkara agam
4.QIYAS
Adalah kesepakatan seluruh ulama muj tabid pada suatu massa setelah zaman rosulullab atas sebuah perkara dalam agama berdasarkan definisi singkat di atas dapatlah di sebutkan sarat sarat sebuah ijmak/ima' itu bisa di sahkan
1. Terjadi kesepakatan
2. Kesepakatan seluruh ulama islam
3. Yang di sepakati adalah perkara agam
4:QYAS
Adalah membandingkan jia menurut bahasa Qiyas ialah penyamaan sesuatu dengan yang lainnya. sedangkan Qiyas menurut istiah menerangkan sesuatu yang tidak ada nash nya dalarn AL-QUR AN dan hadist dengan cara membandingkan dengan sesuatu yang di tetapkan hukumnya.