Oleh: Ilham Kurniawan, S.IP Pemerhati sosial politik
Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance dan melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah dalam menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur negara untuk mencapai sebuah tujuan birokrasi yang bersih terhadap kepetingan manapun.
Pentingnya birokrasi dijelaskan Dengan mengutip Blau dan Meyer, Dwijowijoto “2004” menjelaskan bahwa “Birokrasi ialah suatu lembaga yang sangat kuat dengan kemampuan untuk meningkatkan kapasitas-kapasitas potensial terhadap hal-hal yang baik maupun buruk dalam keberadaannya sebagai instrumen administrasi rasional yang netral pada skala yang besar”.
Yang selanjutnya dikemukan bahwa ” di dalam masyarakat modern, dimana terdapat begitu banyak urusan yang terus-menerus dan ajeg, hanya organisasi birokrasi yang mampu menjawabnya, birokrasi dalam praktek dijabarkan sebagai pegawai negeri sipil” oleh sebab itu pentingnya sebuah birokrasi sebagai alat negara dalam menyelesaikan masalah administrasi dan pelayanan terhadap masyarakat.
Birokrasi adalah organisasi perpanjang tangan pemerintah dalam mengurus administrasi maupun persoalan masyarakat dalam suatu negara, birokrasi juga diartikan sebagai meja kekuasaan, masyarakat lebih dekat dengan birokrasi dikarenakan semua persoalan dan permasalahan mulai dari pembuatan ktp, kk, akta kelahiran dan administrasi lainnya harus diurus di birokrasi.
Disituasi bangsa pada saat ini birokrasi sering dipandang netif oleh masyarakat tidak jarang opini tentang birokrasi diartikan sebagai raja atau aparat pemerintah yang berkuasa dan terkadang ketimpangan sering terjadi dalam proses pelayanan yang membuat proses berbelit-belit.
Akan tetapi orang yang mempunyai akses dan keluarga dari pihak birokrasi pelayanannya lebih mudah dan prosesnya cepat selesai dalam hal ini sering terjadinya nepotisme, kolusi, korupsi dalam proses pelayanan dibirokrasi. Padahal aturan-aturan tentang pemungutan biaya administrasi dibirokrasi sudah ada diatur dalam undang-undang birokrasi.
Oleh sebab itu reformasi birokrasi sebagai upaya dalam mencegah dan mengembangkan sumber daya aparatur dan juga anggapan negatif tentang birokrasi sejatinya birokrasi aparatur sipil negara adalah alat negara untuk rakyat mereka bertugas untuk melayani rakyat bukan untuk menguasai rakyat, mereka dibayar negara oleh uang rakyat itu sendiri untuk bertugas menyelenggarakan pelayanan publik untuk masyarakat.
Reformasi birokrasi adalah jawaban untuk menetralkan birokrasi untuk terwujudnya birokrasi bersih dari KKN (korupsi,kolusi,dan nepotisme) diindonesia, sejak zaman orde baru birokrasi dimanfaatkan pemerintah sebagai kekuatan politik untuk mempertahankan kekuasaan dan tempat tumbuh subur KKN dikalangan birokrasi.
Untuk menetralisir hal tersebut pemerintah membuat suatu kebijakan yang baik yaitu sembilan Program percepatan reformasi birokrasi, Penataan Struktur organisasi pemerintahan, penataan Jumlah dan distribusi PNS, Pengembangan Sistem Seleksi dan Promosi Secara Terbuka, Peningkatan Profesionalisasi PNS, Pengembangan Sistem Pemerintahan Elektronik yang terintegrasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Peningkatan Integritas dan Akuntabilitas Kinerja Aparatur, Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri, Peningkatan Efisiensi Belanja Aparatur. dengan adanya program percepatan reformasi birokrasi diharapkan terwujudnya good governance diindonesia.
Menurut penulis, dalam menciptakan birokrasi yang bebas dari kkn diperlukan mereformasi birokrasi sebagai ajang kemajuan bangsa dan juga terwujudnya good governance (pemerintahan yang baik), sebuah catatan pemerintah untuk merevitalisasi sumber daya aparatur agar melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur didalam undang-undang.