Mohon tunggu...
Ilham Khoirul Fakhri
Ilham Khoirul Fakhri Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190213 / HKI H

Masih pemula, jangan di bully ya :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Status Hukum Anak Zina

30 November 2021   15:49 Diperbarui: 30 November 2021   15:53 468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah.

Pergaulan bebas pada zaman sekarang , sering kali membawa hal-hal yang negative, yaitu sering terjadi kehamilan diluar nikah, Sehingga sering terjadinya melahirkan seorang anak tanpa menikah dahulu, lalu menurut hukum agama dan kepercayaan menikah harus dicatat oleh petugas pencatat agar tertib administrasi pemerintahan dan kependudukan,supaya terciptanya tertib administrasi kependudukan dan menghindarkan kekacauan administrasi yang berhubungan dengan kedudukan hukum seseorang.

Dalam kondisi tersebut anak yang lahir dari hasil perzinaan tentu anak keturunanya sebagai anak yang tidak sah secara materil maupun formil, dengan kata lain , meskipun anak tersebut merupakan anak sah, tapi tidak punya bukti yang otentik yang menguatkan anak tersebut merupakan anak yang sah dari orang tuanya, Ini dapat menimbulkan dampak yang sangat tidak baik pada dikehidupan tersebut dikemudian hari. Hak anak tersebut seperti tidak dapat hak mewaris dari ayahnya secara hukum Negara, meski dari segi hukum agama ha katas tersebut mendapatkanya , sehingga perlu adanya upaya hukum agar anak tersebut dapat memporoleh status secara administrasi.

PEMBAHASAN

  • Penjelasan Deskripsi Kasus

Anak Yang lahir diluar nikah merupakan anak yang lahir dari hubungan suami istri diluarnikah. Dalam pandangan islam anak diluar  ikah merupakan anak zina, Anak zina adalah anak yang terlahir dari hasil hubungan tanpa pernikhan biasa juga disebut anak tidak sah karena dilahirkan diluar pernikahan yang sah.

Oleh karena itu bagi penganut agama islam , anak yang lahir diluar nikah itu tidak dapat dikategorikan anak yang sah, tetpai juga tidak boleh melakukan pengakuan terhadap anak terhadap anak diluar kawin, tapi alangkah baiknya anak tersebut harus dilindungi, bukan berarti ayah dari anak tersebut tidak lepas dari tanggung jawab, dia bisa dituntut oleh si anak dan ibunya untuk memenuhi nafkah tersebut.Lalu anak yang diluar nikah ini hanya memiliki nasab yang berbeda dengan perdata. Sekali anak tersebut diluar nikah juga punya hubungan perdata dengan ayahnya, tapi ayahnya tersebut tidak punya hubungan nasab  dengan anak luar kawinya tersebut.

  • Teori atau metode yang digunakan
  • Metode yang digunakan untuk menganalisis kasus ini adalah merupakan metode istishab  metode yang dilakukan dengan menetapkan hukum yang sudah ada sebelumnya sampai ada dalil yang merubahnya

Pendapat para ulama mengenai Status anak zina  :

  • Menurut imam malik dan syafii berhubungan diluar nikah yang lahir setelah enam bulan dari perkawinann ibu dan bapaknya, anak itu dinasabkan kepada ibunya.
  • Menurut ibnu qudamah rahimahullah tersebut bahwa anak diluar nikah  dinasabkan kepada ayahnya apabila tidak diminta penasabannya. Hal ini menunjukkan bahwa anak itu tidak dianggap secara syar'i sehingga tidak dinasabkan sama sekali .
  • Menurut imam abu hanifah ,yaitu anak zina tetap dinasabkank kepada suami ibunya / ayahnya tanpa menpertimbangkan waktu masa kehamilan si ibu tersebut.

Ketentuan perundang -- undang mengenai kasus yang di bahas :

  • Yaitu pada pasal yang berlaku (pasal 2 (1) dan (2) UU no. 1 tahun 1974) yaitu yang berisi tentang pencatatan perkawinan yang dilakukan oleh pegawai pegawai pencatat nikah dari KUA untuk orang yang beragama islam
  • Yaitu pada menurut UU No,1 tahun 1974 pada pasal 42, anak yang sah merupakan anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
  • Syarat sah perkawinan diatur dalam pasal 2 UU perkawinan ayat 1 disebutkan perkawinan merupakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaanya dalam ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang yang menikah dicatat menurut perundang -- undang yang berlaku .
  • Yaitu pada pasal 43 (1) PP No,9 / 1975 yang berupa jika perkawinan tidak tercata di KUA dan kantor catatan sipil , maka pernikahan tersebut  tidak sah menurut hukum Negara, sehingga ketika anaknya lahir diluar perkaliwinan yang tidak sah itu hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dengan dan keluarga ibunya.
  • Yaitu pada pasal 280- pasal 281 KUHperdata menegaskan bahwa pengakuan terhadap anak diluar nikah , merupakan hubungan perdata antara anak itu dan ayah  atau ibunya.
  • Yaitu pada pasal 274 KUH perdata bahwa bayi hasil dari zina berbeda dengan anak sumbang dalam akibat hukumnya .
  • Yaitu pada pasal 284 (1) dan (2) KUHP menjelaskan tentang ancaman pidana penjara paling lama sekitar 9 bulan bagi laki-laki dan wanita yang melakukan zina , padahal salah seorang atau kedua -- duanya telah kawin.

Penerapan teori yang digunakan dalam kasus ini adalah :

Teori  mengenai pengakuan anak namun dengan menggunakan  syarat tertentu. Dan Kedudukan anak hasil anak diluar nikah ditentukan dalam hadis Rasulullah saw. bahwa ia hanya mempunyai nasab dengan ibunya saja. Sedangkan anak hasil perkawinan yang sudah halal, dan sangat jelas anak yang memiliki hubungan nasab dengan orang tuanya  beserta keluarga dari kedua orang tuanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun