Mohon tunggu...
rokhman
rokhman Mohon Tunggu... Freelancer - Kulo Nderek Mawon, Gusti

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Saya Kaget, Kalau Ngurus SIM, STNK, dan Jual Beli Tanah Harus Punya BPJS Kesehatan

21 Februari 2022   06:07 Diperbarui: 21 Februari 2022   07:09 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi. foto: antara foto/risky andrianto dipublikasikan kompas.com

Saya lihat di kanal YouTube Kompas TV bahwa pemerintah membuat kebijakan baru. Intinya, masyarakat yang mengurus SIM, STNK, dan mau jual beli tanah, harus punya BPJS Kesehatan. Tapi, saya merasakan ini adalah kebijakan aneh.

Jadi, mengurus SIM, STNK, dan jual beli tanah harus punya BPJS Kesehatan. Kabarnya, syarat ini berlaku mulai 1 Maret 2022. Yang membuat saya merasakan keanehan adalah, apakah ada hubungan antara SIM, STNK, dan jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan?

Kalau dicari hubungannya tentu ada, tapi hubungannya sangat jauh. Kalau kebijakan bisa seperti ini, lama-lama, persyaratan lainnya juga memakai BPJS Kesehatan. Mau apa-apa harus punya BPJS Kesehatan, seperti itukah?

Jika pemerintah ingin memompa masyarakat untuk ikut BPJS Kesehatan, maka dibereskan semua keluhan tentang BPJS Kesehatan. Apa saja keluhan tentang BPJS Kesehatan? Beberapa di antaranya yang dibeberkan oleh Ombudsman adalah masalah antrean pelayanan, pasien yang ditolak rumah sakit, atau fasilitas kesehatan. Selain itu, adanya tindakan operasi yang kerap mundur atau jadwal tindakan yang banyak dilaporkan masyarakat.

Ombudsman membeberkan keluhan masyarakat itu bisa dilihat di website mereka yang mengutip pemberitaan antara. Keluhan itu bisa dilihat di sini.

Jika keluhan peserta BPJS Kesehatan direspons dengan baik, maka ada harapan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan akan lebih baik. Jika ada pelayanan yang baik sembari sosialisasi perlunya layanan kesehatan yang berbayar, maka ada harapan kepesertaan BPJS Kesehatan akan bertambah.

Hal lain yang membuat saya berpikir adalah, sebenarnya layanan kesehatan yang baik itu adalah hak masyarakat atau kewajiban masyarakat? Jika cara untuk menggaet kesepertaan BPJS Kesehatan dilakukan melalui pengurusan SIM, STNK, dan jual beli tanah, maka BPJS Kesehatan itu jadi kewajiban. Benarkah pelayanan kesehatan jadi kewajiban masyarakat?

Di Kompasiana ini, tahun lalu atau duatahun lalu saya pernah menulis tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran yang bisa memberatkan masyarakat. Karena itu, ketika dulu MA memutuskan kenaikan iuran melanggar aturan, saya senang bukan kepalang. Tapi, belakangan MA menganulir putusannya dan meng-ACC pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Lalu apa? Ya pada akhirnya yang paling kena dampak kebijakan terkait BPJS Kesehatan adalah masyarakat menengah ke bawah. Pelayanan kesehatan tak lagi sebagai hak warga negara, tapi jadi kewajiban warga negara. Itulah yang membuat aneh.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun