Saya pernah mendapati data lengkap di sebuah instansi induk. Tapi data yang lengkap itu tahun 2015. Sementara saya mau mulai mencari data di tahun 2019. Artinya saya mau penelitian di 2019 tapi update data yang terpampang di website birokrasi adalah tahun 2015, kan basi?
Jadi, benahi dulu update data, Mas Menteri Nadiem. Push update data untuk dipampang di website, khususnya di kabupaten dan provinsi. Karena itu kewenangan kabupaten dan provinsi, maka bagaimana caranya Mas Menteri mendorong agar mereka bisa update data.
Jika update data itu ada di website, birokrat tak perlu sibuk menerima tamu yang meminta data. Tak perlu juga mencari kesibukan dengan menerima tamu yang meminta data.
Kalau data umum tidak diupdate di website tapi disimpan saja, saya khawatir. Khawatir data itu akan dilepas kalau ada pelicinnya.