Mohon tunggu...
rokhman
rokhman Mohon Tunggu... Freelancer - Kulo Nderek Mawon, Gusti

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Kejaksaan Unjuk Gigi, KPK Ribut Sendiri

1 Oktober 2020   05:23 Diperbarui: 2 Oktober 2020   06:27 1009
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2020). (Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA via kompas.com)

Kemunduran beberapa pegawai KPK ini justru disikapi berbeda oleh dua komisioner KPK. Komisioner KPK Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango bersilang pendapat. 

Ghufron menilai bahwa KPK adalah kawah candradimuka. Dia menilai bahwa pejuang tidak meninggalkan gelanggang. Tapi, Nawawi membalas jika pegawai yang mundur jangan disudutkan, tapi mereka melakukannya berdasar pemikiran.

Silang pendapat kedua komisioner itu tergelar di publik. Artinya, pandangan mereka menjadi konsumsi publik lewat berita. Maka tak heran ada yang mengusulkan agar silang pendapat antarkomisioner itu terjadi di internal saja dan tak diungkap ke publik.

Selain itu, KPK juga baru saja dihadapkan dengan situasi yang tak enak. Ketua KPK Firli Bahuri malah baru saja kena sanksi etik karena naik helikopter sebagai tanda hidup mewah.

Belakangan ini, KPK memang seperti tak memiliki taji dalam pemberantasan korupsi. Tak ada prestasi istimewa dalam pemberantasan korupsi. Saya pernah menulis di kompasiana bagaimana bedanya KPK saat ini dengan KPK di masa Antasari Azhar. Hal itu bisa dibaca di sini.

Disayangkan

Sebenarnya ketika dua penegak hukum dalam hal korupsi membuat performa yang dinilai berbeda, maka sangat disayangkan. Harusnya KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian yang tak saya singgung di tulisan ini bisa bersinergi dan berlomba dalam pemberantasan korupsi.

Seperti diketahui, korupsi masih jadi musuh utama negeri ini. Ketimpangan dalam banyak hal diduga kuat karena efek dari korupsi. Maka, penegak hukum harusnya bisa lebih baik lagi dalam memberantas korupsi.

Saya sih berharap agar ke depannya, semua institusi yang melawan korupsi  bisa menunjukkan taringnya. Korupsi memang tak melulu soal pembongkaran kasus, tapi juga soal pencegahan. Bagaimana melakukan penindakan dan pencegahan dengan sama baiknya.

Hanya saja, pencegahan itu tak hanya menjadi ranah penegak hukum. Semua elemen bisa melakukan pencegahan. Pemerintah juga bisa melakukan pencegahan melalui peraturan yang melawan korupsi. 

Nah, penindakan inilah yang membedakan penegak hukum dengan institusi lainnya. Kalau institusi penegak hukum jarang melakukan penindakan maka ada dua kemungkinan. Pertama korupsi sudah jarang terjadi dan kedua karena penegak hukum tak melakukan kinerja. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun