Kemunduran beberapa pegawai KPK ini justru disikapi berbeda oleh dua komisioner KPK. Komisioner KPK Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango bersilang pendapat.Â
Ghufron menilai bahwa KPK adalah kawah candradimuka. Dia menilai bahwa pejuang tidak meninggalkan gelanggang. Tapi, Nawawi membalas jika pegawai yang mundur jangan disudutkan, tapi mereka melakukannya berdasar pemikiran.
Silang pendapat kedua komisioner itu tergelar di publik. Artinya, pandangan mereka menjadi konsumsi publik lewat berita. Maka tak heran ada yang mengusulkan agar silang pendapat antarkomisioner itu terjadi di internal saja dan tak diungkap ke publik.
Selain itu, KPK juga baru saja dihadapkan dengan situasi yang tak enak. Ketua KPK Firli Bahuri malah baru saja kena sanksi etik karena naik helikopter sebagai tanda hidup mewah.
Belakangan ini, KPK memang seperti tak memiliki taji dalam pemberantasan korupsi. Tak ada prestasi istimewa dalam pemberantasan korupsi. Saya pernah menulis di kompasiana bagaimana bedanya KPK saat ini dengan KPK di masa Antasari Azhar. Hal itu bisa dibaca di sini.
Disayangkan
Sebenarnya ketika dua penegak hukum dalam hal korupsi membuat performa yang dinilai berbeda, maka sangat disayangkan. Harusnya KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian yang tak saya singgung di tulisan ini bisa bersinergi dan berlomba dalam pemberantasan korupsi.
Seperti diketahui, korupsi masih jadi musuh utama negeri ini. Ketimpangan dalam banyak hal diduga kuat karena efek dari korupsi. Maka, penegak hukum harusnya bisa lebih baik lagi dalam memberantas korupsi.
Saya sih berharap agar ke depannya, semua institusi yang melawan korupsi  bisa menunjukkan taringnya. Korupsi memang tak melulu soal pembongkaran kasus, tapi juga soal pencegahan. Bagaimana melakukan penindakan dan pencegahan dengan sama baiknya.
Hanya saja, pencegahan itu tak hanya menjadi ranah penegak hukum. Semua elemen bisa melakukan pencegahan. Pemerintah juga bisa melakukan pencegahan melalui peraturan yang melawan korupsi.Â
Nah, penindakan inilah yang membedakan penegak hukum dengan institusi lainnya. Kalau institusi penegak hukum jarang melakukan penindakan maka ada dua kemungkinan. Pertama korupsi sudah jarang terjadi dan kedua karena penegak hukum tak melakukan kinerja. (*)