Mohon tunggu...
rokhman
rokhman Mohon Tunggu... Freelancer - Kulo Nderek Mawon, Gusti

Melupakan akun lama yang bermasalah

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Kejaksaan Unjuk Gigi, KPK Ribut Sendiri

1 Oktober 2020   05:23 Diperbarui: 2 Oktober 2020   06:27 1009
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2020). (Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA via kompas.com)

Dua potret berbalikan terjadi di dua lembaga penegak hukum yakni Kejaksaan Agung dan KPK. Ketika Kejaksaan Agung unjuk gigi dengan menuntut terdakwa korupsi dengan maksimal, KPK malah terkesan ribut sendiri di internal. Ini bukan potret yang menyenangkan.

Kejaksaan Agung melalui jaksa penuntut umumnya menuntut beberapa terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya dengan tuntutan yang tinggi, Rabu pekan lalu. 

Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim dituntut penjara 20 tahun, membayar denda Rp 1 miliar subsidair dengan enam bulan kurungan. Artinya jika tak bisa memiliki kemampuan membayar denda, maka diganti kurungan tambahan enam bulan.

Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dituntut penjara seumur hidup. Hary juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. 

Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014, Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara. Ketiga terdakwa itu dinilai jaksa penuntut umum melakukan tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun.

Sesuai agenda persidangan pada umumnya, para terdakwa memiliki kesempatan melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa. Kemudian, hakim nantinya yang akan memutuskan apa vonis yang akan diberikan pada para terdakwa. Sidang kasus Jiwasraya itu dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Tuntutan antara 18 tahun sampai seumur hidup adalah tuntungan yang tinggi untuk kasus korupsi. Maka, tak heran ketika apresiasi membanjiri Kejaksaan Agung. 

Bahkan, pada Rabu (30/10/2020) isu soal kinerja Kejaksaan Agung yang menuntut terdakwa korupsi dengan maksimal sempat menjadi trending di twitter. Apa yang dilakukan Kejaksaan Agung adalah bentuk unjuk gigi mereka.

Diketahui kasus Jiwasraya adalah terkait dengan dugaan korupsi penggunaan dana dan pengelolaan dana asuransi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Hal sebaliknya justru terjadi di institusi penegak hukum yang menjadi primadona selama ini, KPK. KPK malah seperti ribut di internal sendiri. 

Belum lama ini, ada 37 pegawai KPK yang mengundurkan diri. Hal ini terjadi diduga karena  faktor internal organisasi. Bahkan, mantan juru bicara KPK Febri Diansyah juga mundur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun