Pemerintah, DPR, dan KPU sudah memutuskan Pilkada Serentak pada beberapa daerah di Indonesia dilaksanakan 9 Desember 2020. Ketua KPU Arief Budiman pun mengatakan bahwa Pilkada 9 Desember 2020 tak akan diundur lagi.
Kebijakan itu akan membuat tahapan Pilkada dimulai pada awal Juni 2020 atau beberapa hari lagi. Nah, salah satu yang menjadi kekhawatiran banyak pihak soal Pilkada kali ini karena kemungkinan berbarengan dengan masih adanya Covid-19.
Tentu bisa saja Covid-19 tuntas sesegera mungkin. Sehingga, pada Desember 2020 sudak tak ada lagi pandemi Covid-19. Jika pandemi cepat tuntas, Pilkada tak akan memiliki masalah dengan faktor kesehatan masyarakat.
Namun, bisa saja pandemi belum tuntas sehingga saat Pilkada juga berbarengan dengan pandemi. Kekhawatirannya adalah bahwa Pilkada identik dengan keramaian. Keramaian itulah yang berpotensi membuat Covid-19 mewabah.
Apalagi, jika melihat fakta akhir-akhir ini, masyarakat ada yang cuek saja dengan keramaian sekalipun di masa pandemi. Selain itu, ketika tahapan dan hari-H beriringan dengan pandemi, maka bisa menghambat akselerasi pelaksanaan Pilkada.
Jika pandemi masih ada dan Pilkada dilaksanakan, kira-kira bagaimana gambarannya? Pertama, tentu KPU dan Panwaslu di daerah yang menjadi pelaksana Pilkada harus kerja ekstra keras. Penyelenggara Pilkada harus bisa menyosialisasikan hal-hal penting dalam Pilkada di tengah pandemi.
Hal yang penting itu di antaranya kesediaan logistik, bakal calon dan nantinya menjadi calon, pelaksanaan pencoblosan di hari-H. Bagaimana jika kerumunan dibatasi? Maka, penyelenggara Pilkada harus bisa memaksimalkan dunia maya.
Tapi, persoalan tentu tak sesederhana memanfaatkan dunia maya. Harus diakui tidak semua warga pengguna jaringan internet. Ada mereka yang memang tak menggunakan jaringan internet karena tak fasih. Biasanya mereka yang tak fasih menggunakan internet adalah orangtua berusia 60 tahun ke atas.
Ada juga yang kesulitan karena faktor sinyal. Karena kondisi geografis, maka teknologi informasi tak bisa maksimal digunakan.
Lalu bagaimana penyelenggara Pilkada melakukan sosialisasi jika kerumunan dibatasi? Ya memakai media konvensional seperti selebaran atau bisa juga melakukan pertemuan dengan batasan-batasan protokol kesehatan.
Itu kendala yang dihadapi penyelenggara Pilkada. Bagaimana dengan calon? Ini tentu akan makin sulit juga. Calon biasanya mengandalkan sosialisasi melalui kampanye terbuka. Atau mereka rajin mengunjungi calon pemilih untuk memperkenalkan diri.