Mohon tunggu...
rokhman
rokhman Mohon Tunggu... Freelancer - Kulo Nderek Mawon, Gusti

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Adalah Kesan yang Membedakan Said Didu dengan Faisal Basri

7 April 2020   15:26 Diperbarui: 7 April 2020   15:38 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Faisal Basri, foto kompas.com

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dituding dengan kata-kata tak mengenakkan oleh Said Didu dan Faisal Basri. Namun, reaksi pihak Luhut atas dua tudingan itu agak sedikit berbeda.

Said Didu yang mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu mengungkapkan bahwa pemerintah lebih memikirkan pemindahan ibu kota baru dan mengesampingkan masalah lain, termasuk corona. Said Didu kemudian mengungkapkan bahwa Luhut ngotot minta Menteri Keuangan Sri Mulyani agar tak 'mengganggu' dana untuk ibu kota baru.

Said Didu juga mengatakan bahwa Luhut hanya memikirkan uang, uang, dan uang. Pernyataan Said Didu itu diunggah melalui video pada 27 Maret lalu. Tak hanya Said Didu yang menyerang Luhut, ekonom Faisal Basri juga menyerang Luhut.

Melalui akun twitternya Faisal Basri menulis pernyataan tentang Luhut. "Luhut Panjaitan lebih berbahaya dari coronavirus COVID-19," cuit Faisal Basri, Jumat (3/4/2020). Pernyataan itu tentu mirip-mirip dengan apa yang diungkapkan Said Didu. Intinya, menyerang Luhut.

Namun, reaksi pihak Luhut tidak sama, walau tidak bisa dikatakan sangat berbeda. Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi memberikan keterangan pers tertulis pada Jumat pekan lalu. Jodi mengatakan bahwa Luhut akan mempidanakan Said Didu jika tidak meminta maaf selama 2x24 jam.

Jodi juga mengklarifikasi tudingan Said Didu. Jodi mengatakan, Luhut tak pernah menekan Menteri Keuangan terkait pendanaan ibu kota baru. Jodi juga mengungkapkan pasal yang bisa menjerat Said Didu.

"Secara keseluruhan, seseorang dapat dikenai pasal hate speech, Pasal 317 KUHP dan 318 KUHP dan dapat dikenai Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 terkait ITE jika menyebarkan ujaran kebencian, yaitu bisa memprovokasi, menghasut, serta penyebaran kabar/berita bohong melalui media sosial," kata Jodi seperti dikutip dari detik.com.

Said Didu, foto kompas.com
Said Didu, foto kompas.com
Menanggapi Said Didu, pihak Luhut langsung tancap gas. Namun, hal yang agak beda terjadi pada Faisal Basri. Jodi mengatakan, bahwa Luhut menyayangkan pernyataan Faisal Basri. Ditanya apakah akan menuntut Faisal Basri ke jalur hokum, Jodi mengatakan bahwa pihaknya mempertimbangkannya.

Dua hal yang sama tapi agak berbeda. Dengan Said Didu, Luhut langsung tanjap gas dan dengan Faisal Basri, Luhut tak terlalu tancap gas. Kenapa hal itu terjadi? Tentu hanya pihak Luhut yang tahu. Tapi saya hanya ingin memberikan pandangan dalam konteks kesan.

Said Didu selama ini sangat kencang mengkritik pemerintahan Jokowi. Padahal, sebelumnya dia adalah bagian dari pemerintahan Jokowi karena pernah menjadi Staf Khusus Menteir ESDM. 

Dia juga pernah menjadi komisaris di Bukit Asam. Namun, belakangan seperti diketahui bahwa Said Didu dicopot dari jabatannya sebagai komisaris di Bukit Asam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun