Mohon tunggu...
Ilham Arsandi Firmansyah
Ilham Arsandi Firmansyah Mohon Tunggu... Sejarawan - Mahasiswa Pendidikan Sejarah

historia vitae magistra

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gagasan Politik Immanuel Kant

24 Desember 2020   11:10 Diperbarui: 24 Desember 2020   11:30 461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. FILSAFAT POLITIK IMMANUEL KANT

Filsafat politik dari Immanuel Kant lebih mendekati kepada republik klasik (Hastie, 1891).  Pada buku “Perpetual Peace: A Philosophical Skecth”, bahwa Kant dan beberapa dari kondisi yang untuk mengakiri dari perpicuan perang dan mencinptakan perdamaian yang abadi. Pada teori Klasik Republiknya akan diperluas hingga Doctrin of Right (1797), pada bagian pertama yaitu Metafisika Moral (Riedel, 1984).

Signifakan kant pada filsafat politik serta filsafat hukum merupakan doktrin Rechtsstaat. Doktrin ini sebuah kekuasaan negara yang terbatas unutk melindungi warga negara dari para pelaksana wewenang yang sewenang-wenangnya. Rechtsstaat merupakan sebuah konsep dari pemikiran hukum Eropa yang awalnya hanya yurisprudensi Jerman yang artinya “negara hukum” ataupun “negara hak”. Yang dimana pelaksananya kekuasaan pemerintah dibatasi oleh hukum-hukum (Schmitt, 2007). Filsafat politik Kant sebagai liberal yang membatasi dari negara yang berdasarkan kontrak sosial yang masalahnya bersifat hanya mengatur (Gaus & Courtland, 2003).

Dalam Rechtsstaat, untuk kebebasan sipil yang berdasarkan hukum dan menggunakan pengadilan. Suatu negara demokrasi liberal pun tanpa menjadi Rechtsstaat. Dan teori-teori Immanuel Kant pun merupakan gerakan yang menuju pada Rechtsstaat (Hayek, 2011). Konsep Rechtsstaat yang didasari oleh ide-ide dari Immanuel Kant seperti pada Landasan Metafisika Moral “Tugas dari membangun kehiduoan yang damai dan permanen bukan dari bagian teori hukum yang kerangkanya murni, tetapi merupakan sebuah tujuan yang absolut. 

Untuk mencapai dari tujuannya bahwa negara harus menjadi sebuah komunitas dan sejumlah besar, hidupnya akan dijamin oleh legislatif serta hak-hak properti yang dijamin oleh konstitusi. Konstitusi juga harus turun dan dipertimbangkan guna mencapai ideal yang absolut pada kehidupan masyarakat yang paling adil dibawah perlindungan hukum publik” (Kant, 1987).

B. TEORI MENGENAI ETIKA

Etika yang sering kali disebut sebagai dengan kata etik atau ethics. Istilah Etika sudah cukup dekat dengan moral. Dari segi etimologis “etika” yang dari bahasa Yunani adalah ethos yang merupakan secara harfiah adalah adat kebiasaan, watak seperti kelakuan pelbagai manusia, perasaan dan cara berfikir yang dipakai dalam kehidupan sehari-hari kita. Etika merupakan sebenarnya adalah sebagai sistem nilai (Sudarminta, 1997).

 Etika pada dasarnya sama dengan pengertian dari sebuah moral karena sama ada hubungan terkait dengan urusan baik dan buruk, tetapi pada dasarnya yang berbeda. Etika adalah ilmu yang membahas atau mempelajari mengenai tentang baik dan buruk, sedangkan moral merupakan praktiknya. Jadi bisa dikatakan bahwa etika yang berfungsi sebagai teori sedangkan moral merupakan praktiknya. Dan dalam disiplin filsafat etika disamakan dengan adalah filsafat moral (Abdullah, 2002).

Etika dan moral merupakan sarana dari orientasi bagi usaha manusia guna menjawab suatu pertanyaan yang fundamental, bagaimana manusia harus hidup dan bertindak. Sebenarnya dalam situasi hal seperti ini bahwa etika dapat membantu manusia mencari orientasi. Karena tujuan dari etika sendiri itu adalah guna membantu manusia agar tidak hidup dengan cara yang sama saja terhadap pelbagai pihak yang akan menetapkannya, melainkan agar manusia dapat mengerti sendiri mengapa kita harus bersikap begini ataupun begitu, semua itu guna manusia agar dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sendiri (Kasnun, 2007). 

Dengan demikian bahwa dari objek material etika adalah tingkah laku manusia sendiri atau tindakan manusia sebagai manusia, sedangkan objek formalnya merupakan segi baik buruknya atau benar-salahnya tindakan tersebut yang berdasarkan norma moral. Sehingga dapat dijadikan sebagai pegangan hidup manusia baik itu kelompok masyarakat maupun individu dalam mengatur segala tingkah lakunya.

C. KONSEP ETIKA IMMANUEL KANT

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun