Mohon tunggu...
aulia ilecsihendriavi
aulia ilecsihendriavi Mohon Tunggu... Wiraswasta - hai i'm ilecsi

hai i'm ilecsi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Utang Luar Negeri, Apakah Indonesia Masih Aman?

30 Mei 2019   10:43 Diperbarui: 30 Mei 2019   10:56 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Utang negara merupakan topik yang cukup menarik untuk dibahas karena dari berbagai pihak memang dijadikan topik dan dapat menimbulkan gejolak sosial. Sebagai contohnya dalah dalam bahasan dari pihak politik yang pada saat ini, apabila kita membahsa tentang utang ngara maka akan menjadi topik yang sensitif dan mampu menimbulkan gejolak sosial juga. Dan untuk saat ini sudah ada ribuan triliun utang ekstenal Indonesia yang sudah diwariskan turun menurun dari pemerintahan sebelum-sebelumnya. Jadi utang negara ini benar-benar seperti warisan yang dilakukan oleh nenek moyang kita.

Sebenarnya utang luar negeri bukanlah tanpa tujuan. Tujuan dari utang eksternal Indonesia ini adalah untuk peningkatan ekonomi dan pembangunan infrastruktur yang ada di Indonesia juga untuk membangun perekonomian bnagsa ini. Karena dana kurangnya dana pendapatan indonesia maka pemerintah harus menjadi cara lain untuk "menambal" kebutuhan dana untuk Indonesia sebagai dana tambahan. Dan dana tersebut berasal dari dalam dan juga luar negeri. Dan karena penerimaan pajak dari masyarakat lebih kecil dari pengeluaran pemerintah maka pemerintah melakukan pinjaman luar negeri untuk menutupi pengeluaran negara tesebut dan juga untuk menutupi defisit APBN.

Utang luar negeri menjadi beban dalam suatu negara karena lambat laun utang tersebut akan berkembang karena pengeluaran negara yang cukup besar dan kurangnya pemerintah dalam melakukan pembayarannya. Tanpa pengecualian hal tersebut juga terjadi di Indonesi.

Untuk pengendalian beban utang negara, Pemerintah dan DPR RI telah mengeluarkan UU nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pemerintah juga mengeluarkan UU Nomor 23 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit APBN dan APBD, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemrintah Daerah. UU dan PP tersebut diantaranya mengatur bahwa besarnya defisit dari General Governments maksimal 3 persen dari PDB dan besarnya rasio utang dari General Governments terhadap PDB maksimal 60 persen.

Sementara itu untuk saat ini rasio utang luar negeri Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) kuartal II-2018 turun tipis ke level 34,34% dari sebelumnya 34,39% (dibawah 60% sebagaimana diatur dalam UU No.17/2003) di periode yang sama tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa kondisi utang pada Perintahan Jokowi masih terbilang aman dan masih sangat sehat. Walaupun utang negara Indonesia terbilang cukup besar yaitu sekitar US$ 360,7 miliar atau sekitar Rp 5.410 triliun (US$ 1 = Rp 15.000). (Bank Indonesia (BI)), namun hal tersebut masih terbilang aman dan sehat karena masih terkendali dilihat dari statistik utang luar negeri.

Kondisi utang pemerintah yang dianggap aman tercermin dari rasio utang terhadap PDB yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami penurunan meskipun sempat naik di 2018 menjadi 29%. Pada 2005, rasio utang mencapai 47,3% dan terus menurun hingga mencapai titik terendah di 2012 yakni 23%. Angka tersebut stabil pada periode 2013 - 2014 di kisaran 24% - 25%, setelah kemudian kembali naik di 2018. Dapat dilihat dari data tersebut bahwa Rasio Utang Luar Indonesia mengalami penurunan dan perbaikan yang cukup signifikan.

Utang luar negeri saat ini bukanlah tanpa dilatar belakangi sesuatu hal, namun hal ini adalah untuk pengembangan pembangunan infrastruktur yang merata di seluruh pelosok Indonesia dan tidak hanya menitik beratkan dan berpusat di Pulau Jawa saja. Pembangunan infrastruktur ini adalah bukan tanpa tujuan juga, hal tersebut adalah sebagai penunjang pertumbuhan ekonomi di seluruh Indonesia.

Apabila diliahat dari manfaat peminjaman eksternal ini, dapat terlihat dari bagaimana pemerintah menggunakan dana tersebut. Seperti pembangunan jalan tol atau infrastruktur lainnya akan menarik minat investor dan akan memberikan konstribusi yang cukup besar untuk pertumbuhan konomi Indonesia. Penggunaan utang yang produktif seperti ini bisa dibilang cukup baik dan aman karena apabila dana utang tidak ada manfaatnya atau dapat dibilang tidak konsumtif maka akan sangat berbahaya untuk negara. Penggunaan utang yang produktif seperti ini bukanlah sebuah masalah dan kita harus mendukung hal tersebut.

Kita sebagai generasi penerus bangsa seharusnya dapat menyerap informasi dengan baik dan tidak termakan hoax atau informasi yang kurang tepat tentang utang Indonesia. Sebagai bangsa Indonesia yang memiliki ideologi bangsa, seharusnya kita juga bijak dalam merima informasi terkait hal apapun, tanpa pengecualian informasi mengenai utang Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun