Mohon tunggu...
Ikrom Zain
Ikrom Zain Mohon Tunggu... Tutor - Content writer - Teacher

Hanya seorang pribadi yang suka menulis | Tulisan lain bisa dibaca di www.ikromzain.com

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Tepatkah Kebijakan Mematikan Lampu Jalan di Kota Malang untuk Menekan Mobilitas Warga saat PPKM Darurat?

6 Juli 2021   06:54 Diperbarui: 6 Juli 2021   06:57 1752
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kondisi jalan yang gelap di Kota Malang saat PPKM darurat. - Dokumen Pribadi

Masih banyak yang mencari tabung oksigen, pulang dari piket di rumah sakit, atau mencari obat di apotek. Dan juga, masih banyak yang kelimpungan mencari rumah sakit yang kosong ketika ada anggota keluarganya mengalami gejala covid-19.

Malang sebagai salah satu kota dengan mobilitas tinggi juga masih perlu penerangan jalan yang cukup. Saat malam hari, masih ada truk sembako dan truk yang membawa barang esensial keluar masuk kota. Dengan mematikan lampu PJU, maka otomatis juga mengurangi jarak pandang sopir.

Fungsi lampu jalan sendiri memang digunakan untuk menjaga keselamatan dan keamanan pengguna jalan. Kedua fungsi ini adalah hal utama dalam pelayanan publik. Meski saat ini sedang dilakukan PPKM darurat, maka negara atau pemerintah juga harus memperhatikan dua hal ini. Jikalau tetap memaksakan untuk mematikan lampu jalan, sudah seharusnya pemerintah menjamin keamanan warga.

Entah dengan mengadakan patroli, mendirikan posko di beberapa titik, atau memastikan bahwa jalan tidak rusak. Ketika lampu jalan dimatikan, tindak kejahatan seperti perampokan, begal, dan penjambretan sangat rawan terjadi. Kejahatann ini terutama menyasar para wanita yang mudah sekali menjadi korban.

Masih banyak pekerja wanita, terutama petugas minimarket yang baru saja pulang ketika jam 8 malam. Saat mereka pulang dan berkendara sendirian  di jalan yang gelap, apakah Pemkot tidak berpikir bahwa mereka sangat rawan untuk menjadi korban kejahatan? 

Mereka toh sudah berusaha taat pada aturan dengan pulang setelah jam malam dimulai. Ketika mereka sudah melaksanakan kewajiban mereka, haruskah hak mereka dilanggar?

Beberapa titik di Kota Malang sangat rawan sekali begal. Semisal, di sekitar Tlogomas, Jatimulyo, dan sepanjang Jalan Mayjen Sungkono. Dalam keadaan terang pun, tindak kejahatan sangat mudah dilakukan. 

Mereka tak hanya menyasar barang milik korban, tetapi juga melakukan pelecehan seksual. Begal payudara misalnya yang sempat bergentayangan di daerah Dinoyo. Para begal kerap beraksi di gang yang sempit dan gelap. Ditambah, tak ada orang yang beraktivitas. Menyalahkan korban begal juga bukan solusi karena mereka juga kerap akan pulang tepat pada waktunya.

Jika kebijakan ini tetap dilanjutkan dan untuk kebaikan bersama, maka patroli dari pihak kepolisian atau perangkat pemerintah lain juga harus sering dilakukan. Paling tidak, selain menjamin keamanan warga, patroli tersebut juga turut membantu warga yang sedang butuh bantuan saat malam hari. Lantaran, situasi kegawatdaruratan bisa terjadi kapan pun tak mengenal waktu. Jika situasi tersebut tidak diimbangi dengan jaminan keamanan warga, maka warga pun akan terampas haknya.

Prinsip "Salus Populi Suprema Lex Esto" yang menyatakan bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi suatu negara pun tak bisa dipenuhi. Lantas, apakah kebijakan ini sudah efektif?

Sumber:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun